PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG MAJELIS PERMUSYAWRATAN RAKYAT TERSENDIRI (SUATU WACANA)

Marshaal NG

Abstract


Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara merupakan perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan. Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, sebenarnya sudah dinyatakan dengan tegas oleh sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan


Keywords


Undang-Undang, Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v28i34.950

Refbacks

  • There are currently no refbacks.