PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG MAJELIS PERMUSYAWRATAN RAKYAT TERSENDIRI (SUATU WACANA)
Abstract
Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara merupakan perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan. Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, sebenarnya sudah dinyatakan dengan tegas oleh sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Keywords
Undang-Undang, Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v28i34.950
Refbacks
- There are currently no refbacks.