Mewujudkan Keadilan Pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Abstract
Syarat untuk dapat mengajukan permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 sangat sederhana. PKPU sebagai pilihan menyelesaikan perkara utang-piutang cenderung disalahgunakan dengan cara kreditur mengajukan dan menolak perdamaian PKPU debitur yang berdampak debitur pailit. Celah hukum ini menimbulkan kurangnya perlindungan hukum terhadap debitur. Permasalahannya adalah bagaimana nilai keadilan dalam perlindungan hukum penundaan kewajiban pembayaran utang. Metodelogi yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif yang dianalisis secara preskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, kreditur dan debitur diberikan hak yang sama untuk dapat mengajukan PKPU sebagai bentuk keadilan. Upaya hukum kasasi pada PKPU diberikan kepada debitur bertujuan memenuhi nilai keadilan karena tidak tercapainya perdamaian sesuai Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021. Namun pengaturan yang seharusnya di formulasikan guna memberikan perlindungan hukum dalam UU Kepailitan dan PKPU dimasa mendatang yaitu dengan menambahkan mekanisme Insolvency Test untuk menilai kemampuan membayar dari debitur dan sebagai upaya menghindari pailitnya debitur yang masih memiliki aset lebih daripada utangnya
Keywords
Full Text:
PDFReferences
none
DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v7i1.10066
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.