Penegakan Hukum Oleh Badan Narkotika Nasional Sumsel Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Melakukan Tindak Pidana Dibawah Pengaruh Narkotika
Abstract
Fenomena narkoba saat ini telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan muda. Penegakan hukum terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana di bawah pengaruh narkotika merupakan tantangan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penegakan hukum yang diterapkan serta hambatan-hambatan yang dihadapi, sekaligus mengeksplorasi peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan dalam mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana di bawah pengaruh narkotika akan melewati proses pemeriksaan yang mengacu pada KUHAP pada umumnya.Namun dikarenakan pelaku masih anak maka perlu dipandang bukan hanya sebagai pelaku tapi juga korban yang harus dilindungi.Penegakan hukumnya berbeda dari orang dewasa, yaitu melalui pendekatan restorative justice sesuai dengan Undang-Undang No.11 tahun 2012 yang lebih menekankan pada pembinaan dan rehabilitasi bukan sekadar penghukuman dan dalam hal ini BNN sumsel berperan penting dalam edukasi, pencegahan serta penanganan kasusnya secara hukum dan rehabilitative. Khususnya dalam mengatasi hambatan dalam penegakan hukumnya. Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan dalam mengatasi hambatan penegakan Hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana dibawah pengaruh narkotika dapat dilakukan dengan cara yang dapat dilakukan oleh BNN dalam mengatasi hambatan yang dihadapi, yaitu dengan Upaya preventif (pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, pelibatan berbagai pihak) dan Upaya represif melalui pendampingan dan rehabilitasi
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum”. di Bandung: : PT. Citra Aditya Bakti, 2019.
Asman, Moderasi. Hukum Keluarga Islam Dalam Menggagas Keluarga Sakinah Di Era Society 5.0”, . Sumatera Barat: PT Insan Cendikia Mandiri, 2022.
Bambang Heri Supriyanto. “ Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif, .” Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial 2, no. 3 (March 3, 2021): 152.
Bayubroto. “ Penegakan Hukum Menurut Para Ahli.” E Journal Law 17, no. 1 (2020): 10.
Gloryus Adventus Mandiangan. “ Pelindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Kurir Dan Penyalhgunaan Narkotika Golongan 1.” Universitas Atma Jaya, 2022.
Hikmah rosidah. Sistem Peradilan Pidana Anak. Lampung: PT Angkasa Pura., 2019.
Hukum online, diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2023. Pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/sistem-peradilan-pidana-anak-serta-pendekatan-restoratif- dan-diversi-lt4fe2cc383856d/ diakses pada tanggal 08 Oktober 2024 pukul 22:13 wib. “ Artikel Sistem Peradilan Pidana Anak Serta Pendekatann Restoratif Dan Diversi ,” 2024.
Kusno Adi. Diversi Sebagai Upaya Alternative Penanggulangan Tindak Pidana Oleh Anak. Malang: Malang: UMM Press, 2019.
Lefaan. “Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” E Jurnal Law 2, no. 1 (September 2023): 60–89.
Mahayuna, I made Mas, Amiruddin, and Rina Khairani Ningrum. “Masa Penangkapan Dalam Penyidikan TindaK Pidana Narkotika Yang Di Lakukan Oleh Penyidik Polri.” UNES Journal Of Swara Justisia 7, no. 1 (April 2023): 2–15.
Mahir Sikki Z.A. “ Artikel ‘Sekilas Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak’ Diterbitkan Pada Tanggal 07 Maret 2018. Pada Https://Pn-Belopa.Go.Id/Index.Php/Berita/Artikel/363-Sekilas-Tentang- Sistem-Peradilan-Pidana-Anak . Diakses Pada Tanggal 04 Oktober 2024 Pukul 17:48 Wib.” PN Belopa, 2024.
Moho Hasaziduhu. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum .” Jurnal Warta. 13, no. 1 (2019): 59.
pada https://news.detik.com/berita/d- 2045457/aksi-tawuran-pelajar-karena-dampak-konsumsi-narkoba. “Artikel ‘Aksi Tawuran Pelajar Karena Dampak Konsumsi Narkoba,’” September 30, 2012.
Pahlevi, Diki. “ Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Penanggulangan Narkoba Di Kelurahan Pelita Kota Samarinda. .” E Jurnal Ilmu Pemerintahan 8, no. 1 (2020): 163–76.
Pengadilan Negeri Palopo. “Artikel Sekilas Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Pengadilan Negeri Palopo, diterbitkan pada tahun 2021. Pada https://pn-palopo.go.id/30-berita/artikel/363-sekilas-tentang-sistem- peradilan-pidana-anak , diakses pada tanggal 04 Oktober 2024 Pukul 11:42 wib, 2021.
Pengadilan Negeri Palopo. “Artikel, ‘Sekilas Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak’ Diterbitkan Pada Tahun 2021. Pada Https://Pn-Palopo.Go.Id/30-Berita/Artikel/363-Sekilas-Tentang-Sistem- Peradilan-Pidana-Anak , Diakses Pada Tanggal 04 Oktober 2024 Pukul 11:42 Wib.,” 2024.
Permono, Yora selia, and Wreda danang Widoyoko. “ Prosedur Penyidik Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak Dibawah Umur.” Juduciary 12, no. 1 (2023): 1–21.
Perpustakaan universitas Massachusetts Amherst http://www.library.umass.edu/ di terbitkan pada tanggal 03 april 2024 pukul 11:01 di akses pada tanggal 25 juli 2024 pukul 19:58 wib. “Artikel “Ensliklopedia Dan Kamus, ,” n.d.
Puteri hikmawati. “Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narktoika”.” Info Singkat 14, no. 3 (February 2022): 7–11.
Soedarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : PT. Alumni, 2019.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta Raja Grafindo Persada, Hlm 5” . Jakarta Raja: Grafindo Persada, 2019.
“Wawancara Dengan Aiptu RH, Penyidik SIE INTELEJEN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN. Tanggal 01 Oktober 2024.” BNN Sumsel, 2024.
“Wawancara Dengan Bapak AJ,S.K.M, KONSELOR ADIKSI AHLI MADYA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN. Tanggal 01 Oktober 2024.” BNN Sumsel, 2024.
“Wawancara Dengan Ibu SPS,ST.MM, PENYIDIK BNN AHLI MUDA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN. Tanggal 01 Oktober 2024.” BNN Sumsel, 2024.
“Wawancara Dengan Ibu YS,S.K.M, PENGOLAH DATA SDM BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN. Tanggal 01 Oktober 2024.” BNN SUmsel, October 1, 2024.
“Wawancara Dengan SMN, KONSELOR ADIKSI AHLI MUDA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN. Tanggal 01 Oktober 2024.” BNN Sumsel, 2024.
Yudistira Rusydi. “ Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Kejahtan Narkoba Pada Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan”. .” Justicia Sains 3, no. 1 (June 1, 2019): 1–10.
DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v7i1.10067
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.