Penerapan Asas Konsinyasi Dalam Penyelesaian Sengketa Jual Beli Online

Else Suhaimi, Ratna Paramita

Abstract


Sistem jual beli online atau elektronik, akhir-akhir ini banyak diminati masyarakat regional dengan menggunakan jaringan internet. Antara pembeli dan penjual bertemu dalam bentuk aplikasi penjualan. Berbada dengan cara jual beli konvensional, antara pembeli dan penjual bertemu langsung untuk melakukan transaksi. Jual beli online melalui aplikasi Shopee merupakan wujud dari perjanjian konsinyasi. Melalui aplikasi Shopee para penjual melakukan jual beli secara online dengan cara pemesanan dan antar ke tempat pembeli melalui jasa kurir. Dalam pelaksanaan di lapangan kadang terdapat permasalahan misalnya barang yang dipesan tidak sesuai atau mengalami kerusakan. Melalui mekanisme perjanjian konsinyasi upaya penyelesaian perselisihan yang timbul akibat jual beli online terhadap pelanggan yang dirugikan melalui forum pertemuan / pusat resolusi yang disediakan oleh Shopee secara online, dimana Shopee bertindak sebagai pihak ketiga. Terdapat  dua bentuk cara penyelesaian yaitu mengembalikan barang atau mendapatkan uang kembali asalkan ada video unboxing yang jelas. Ketika sudah di putuskan kesepakatan, kesepakatan dapat diambil dengan kesediaan penjual untuk memberikan kompensasi / ganti rugi yang berupa pengembalian barang dan pengembalian uang dan biaya pengiriman nya gratis apabila melalui aplikasi Shopee (gratis ongkir).


Keywords


Jual Beli Online, aplikasi Shopee, Sengketa Online, Asas konsinyasi

Full Text:

PDF

References


Adery Winter, 2013, Perlindungan Hak-hak Konsumen Terhadap Penggunaan Prosduk Provider Telekomunikasi di Indonesia, Jurnal FH Samratulangi, Manado

Aditya Yudhatama Idham, Problematika Penyelesaian Sengketa Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Sosial Kaitannya Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Kesepakatan (pesanan), Jurnal Privat Law, Vol. VIII no 1, Januari-Juni 2020

Ahmadi Miru, 2011, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Bambang Sunggono, 2018, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Depok

Hafidz Muftisany, 2021, Hukum Jual Beli Online, Intera, Banten,

Https://riniisparwati.com/penipuan-di-shopee-yang-bikin-kesel/, Diakses pada 28 Maret 2024 Pukul 21.05 WIB.

Iwan Erar Joesoef, 2022, Hukum Perjanjian (Asas, Teori, & Praktik, Citra Aditya Bakti, Bandung

P.N.H.Simanjuntak, 2015, Hukum Perdata Indonesia, Prenda Media Group, Jakarta

Wawan Muhwan Hariri, 2011, Hukum perikatan dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam, CV. Pustaka Setia, Bandung.




DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v7i1.10070

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed by:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.