Legalitas Akad Mudharabah dalam Platform Digital Syariah

Aprilianti Aprilianti, Elly Nurlaili, Selvi Oktaviana, Siti Nurhasanah, Kasmawati Kasmawati

Abstract


Perkembangan teknologi finansial berbasis digital (fintech syariah) membawa perubahan mendasar terhadap praktik transaksi keuangan syariah, termasuk dalam pelaksanaan akad mudharabah yang kini dapat dilakukan secara daring melalui platform digital. Transformasi ini menimbulkan persoalan hukum mengenai keabsahan akad yang dilakukan secara elektronik dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas akad mudharabah dalam platform digital syariah ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), melalui penelusuran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Layanan Keuangan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara hukum positif, kontrak elektronik dalam platform digital memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang memenuhi unsur kesepakatan para pihak, objek yang halal, serta dilakukan dengan sistem keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari perspektif hukum Islam, akad mudharabah digital dinyatakan sah apabila terpenuhi unsur rukun dan syarat akad, yaitu adanya ijab dan qabul, kejelasan nisbah bagi hasil, serta kehalalan kegiatan usaha yang dibiayai. Aspek transparansi, keadilan, dan pengawasan syariah masih menjadi permasalahan dalam menjamin kemurnian prinsip mudharabah di ruang digital. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya pembentukan norma hukum turunan yang lebih spesifik untuk mengatur legalitas akad mudharabah digital, guna memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan menjaga kesesuaian transaksi dengan maqasid syariah dalam ekosistem fintech syariah Indonesia


Keywords


Fintech Syariah, Hukum Islam, Kontrak Elektronik, Legalitas Syariah, Mudharabah digital

Full Text:

PDF

References


Anggorojati, A. (2023). Keabsahan Hukum Tanda Tangan Digital Dalam Perjanjian Elektronik Melalui Aplikasi Privyid.

Budiwati, S. (2018). Akad Sebagai Bingkai Transaksi Bisnis Syariah. Jurnal Jurisprudence, 7(2), 152-159. DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v7i2.4095

Desiana, A. R., Prastika, I. J., Kurniawan, M. R., Rizqyansyah, M. S., & Oktaviani, S. N. (2025). Pengaturan Hukum Akad Mudharabah dalam Perbankan Syariah di Indonesia: Tinjauan Regulasi dan Implementasi. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 2(01), 1944-1951.

Elly, N., & Selvia, O. (2024). Protection for Micro, Small and Medium Enterprises Based on Indonesian Law. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 11(5), 161-166. DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v11i5.5710

Farman, E. (2025). Tinjauan Yuridis Perkembangan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia. Journal of Syntax Literate, 10(7).

Hasanah, D. (2024). Prinsip akad dalam hukum ekonomi syariah dan implikasinya dalam transaksi bisnis. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 51-58. DOI: https://doi.org/10.56457/jjih.v2i2.144

Hidayah, P. N., Said, N. Y. S., & Jubaedah, D. (2024). Analisis Keadilan dalam Akad Mudharabah: Perspektif Hukum Islam dan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia. ISLAMICA, 8(2), 27-37.DOI: https://doi.org/10.59908/islamica.v8i2.133

Irianti, F., Rahman, S., & Sahban, S. (2024). Kekuatan Hukum Pembuktian Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) Dalam Surat-Surat Perjanjian Pemerintah. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 2117-2136.

KK, A. S. R., & Maharani, H. N. (2024). Inovasi dan pengembangan produk keuangan syariah: Tantangan dan prospek di era revolusi industri 4.0. Jurnal Ilmiah Edunomika, 8(1). DOI: https://doi.org/10.29040/jie.v8i1.11649

Kurnia, A. B., Rahmadhani, C. A., Hatini, N., & Kamal, H. (2025). Inovasi Akad Mudharabah dalam Perbankan Syariah: Persefektif Ekonomi Syariah dan Implikasinya terhadap Praktik Modern. Glossary: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(1), 32-46. DOI: https://doi.org/10.52029/gose.v3i1.342

Masri, R. V., & Andrini, R. (2024). Urgensi Fatwa DSN dalam Meningkatkan Kualitas dan Inovasi Produk Perbankan Syariah di Era Revolusi Industri 4.0. ISRAF Sharia Economic Research Journal, 1(1).

Mastur, M. (2016). Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non Konvensional. Kosmik Hukum, 16(2). DOI: 10.30595/kosmikhukum.v16i2.1995

Pramesti, S. C., & Nisa, F. L. (2024). Mendukung fintech syariah: Upaya pemerintah Indonesia dan Malaysia melalui regulasi. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 2(6), 520-528.

Zuhdi, M. H. (2013). Formulasi Teori Al-Mashlahah dalam Paradigma Pemikiran Hukum Islam Kontemporer. AICIS XIV, 201.




DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v7i2.10480

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed by:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.