Pelaksanaaan Ham Dikawasan Tanpa Rokok Ditinjau Dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Suntarajaya Kwangtama Tekayadi, Prandy Arthayoga Louk Fanggi, Muhammad Rosikhu

Abstract


Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara. Salah satu ancaman terhadap hak tersebut adalah kebiasaan merokok yang menyebabkan pencemaran udara dan menimbulkan berbagai penyakit, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang sehat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pelaksanaan penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan menelaah dokumen hukum, asas-asas, serta praktik penegakan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan tentang KTR di NTB telah sesuai dengan prinsip perlindungan HAM terhadap hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, dalam implementasinya penegakan hukum terhadap pelanggaran KTR belum berjalan efektif. Hambatan utama yang dihadapi antara lain belum terbitnya peraturan gubernur sebagai dasar penjatuhan sanksi administratif, kurangnya fasilitas pendukung, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mewujudkan penegakan hukum yang optimal serta menjamin perlindungan hak asasi manusia melalui pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok secara konsisten.


Keywords


Penegakan, hukum, KKawasan Tanpa Rokok

Full Text:

PDF

References


Agus Supriyadi, 2014, Kawasan Tanpa Rokok Sebagai Perlindungan Masyarakat Terhadap Paparan Asap Rokok Untuk Mencegah Penyakit Terkait Rokok, Jurnal Ilmiah Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Universitas Dian Nuswantoro Semarang

Bernard Arif Sidharta, 1996, Refleksi Tentang Fondasi dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional, Bandung: Press Universitas Padjadjaran.

Cholid Narkubo dan Abu Achmadi, 2003, Metodologi Penilitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Indonesia, Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Indonesia, Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kemenkes RI, 2013, Hasil RISKESDAS. online:http://depkes.go.id/downloads/riskesdas2013/Hasil%20Riskesdas%202013.pdf.

Kwei Fei Lie Shireley dkk, 2016, Kebijakan tentang pedoman kawasan tanpa rokok dikaitan dengan asas manfaat, Jurnal Soefra Jurnal Hukum Kesehatan Vol 2 No. 1 Hlm 109

Peraturan Pemerintah Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/2011. Online:http://pppl.depkes.go.id/_asset/_regulasi/49_Peraturan%20Bersama_Menkes%20Mendagri_KTR.pdf.

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Undang – undang tentang Kesehatan, UU No. 36 tahun 2009, Lembaran Negara No. 144 Tahun 2009, TLN 5063, Pasal 115 ayat (2)

Undang-Undang tentang Kesehatan, UU No. 36 Taun 2009, Lembaran Negara No. 144 Tahun 2009.

Muhammad Ryman Napirah dkk, 2020 Implementasi kebijakan tanpa rokok di rumah sakit umum daerah (RSUD) Undata Palu, Jurnal Preventif, Vol 11 No. 2

Muhammad Ilwan, 2020, Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Mataram Dalam Penerapan Peraturan Daerah Terkait Larangan Merokok Di Tempat Umum, Jurnal Kompilasi Hukum Vol 5 No. 1 Juni E-ISSN 2598-6414

Weppy Susetiyo dkk, Perlindungan hukum dari paparan asap rokok di kota Blitar, Jurnal Supremasi Vol 10 No. 2 September 2020 P-ISSN 2088-1533




DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v7i2.10489

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed by:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.