Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Cyber Crime Berbasis Artificial Intelligence di Indonesia
Abstract
Perkembangan pesat teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa dampak signifikan terhadap dinamika kejahatan siber di Indonesia. AI dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan modus yang semakin canggih, seperti penipuan deepfake, manipulasi verifikasi biometrik, hingga serangan siber otomatis. Fenomena ini menimbulkan tantangan serius dalam penegakan hukum pidana, mengingat regulasi yang ada terutama KUHP dan UU ITE belum secara spesifik mengatur karakteristik kejahatan berbasis AI, termasuk definisi yuridis, ruang lingkup delik, dan mekanisme pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum pidana yang berlaku, mengidentifikasi kelemahan regulasi, serta merumuskan kebijakan hukum pidana yang responsif terhadap Cyber Crime berbasis AI di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan adanya kekosongan hukum terkait definisi AI, pembagian tanggung jawab antara pembuat, operator, dan pengguna AI, serta keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum dan infrastruktur forensik digital. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum pidana yang mencakup penyusunan regulasi khusus AI Cyber Crime, penguatan kapasitas teknis aparat, pembentukan unit khusus penanganan kejahatan digital berbasis teknologi tinggi, dan integrasi prinsip etika teknologi dalam kebijakan nasional. Kebijakan yang adaptif dan komprehensif diharapkan mampu menjamin kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta efektivitas penanggulangan kejahatan siber di era kecerdasan buatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Siber (Cyber Crime), Refika Aditama, 2005.
Aldy Putra Aldya, “Reverse Engineering untuk Analisis Malware Remote Access Trojan”, JEPIN (Jurnal Edukasi dan Penelitian Informatika), Vol. 5 No. 1, April 2019.
Annie Long Ashton, “Penegakan Hukum Terhadap Peran Artificial Intelligence di Indonesia”, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 6 Issue 3 tahun 2024.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Prenada Media, 2010.
BSSN, Laporan Tahunan Statistik Keamanan Siber Indonesia, 2023. Diakses melalui: https://www.bssn.go.id/wp-content/uploads/2024/03/Lanskap-Keamanan-Siber-Indonesia-023.pdf.
Eka Nanda Ravizki dan Lintang Yudhantaka, “Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Konseptual dan Tantangan Pengaturan di Indonesia”, Notaire Journal of notarial law, Vol. 5 No. 3 Oktober 2022.
European Commission, Proposal for a Regulation of The European Parliament and Of the Council Laying Down Harmonised Rules on Artificial Intelligence (Artificial Intelligence Act) And Amending Certain Union Legislative Acts, 2021. Diakses melalui : https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=CELEX:52021PC0206.
Modus Baru Penipuan Kartu Kredit dengan Aplikasi AI, 2 Pelaku Ditangkap, 07 Feb 2025, diakses melalui: https://www.liputan6.com/news/read/5913070/polisi-ungkap-modus-baru-penipuan-kartu-kredit-dengan-aplikasi-ai-2-pelaku-ditangkap.
Ni Made Yordha Ayu Astiti. “Strict Llliability of Artificial Intelegence: Pertanggungjawaban Kepada Pengatur AI ataukah AI yang Diberikan Beban Pertanggungjawaban”. Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol. 12, No. 4, Desember 2023.
Nurul Aini, Fauziah Lubis, “Tantangan Pembuktian Dalam Kasus Kejahatan Siber”, Jurnal Hukum, Vol. 5 No. 02 tahun 2024.
Penipuan Canggih, Gunakan AI Tiru Wajah dan Suara Kapolres Jepara Korban Rugi Ratusan Juta, 25 Desember 2024, diakses melalui: https://suarabaru.id/2024/12/25/penipuan-canggih-gunakan-ai-tiru-wajah-dan-suara-kapolres-jepara-korban-rugi-ratusan-juta pada tanggal 18 juni 2025.
Raihani Latifatunnisa, Made Wira Yudha, “Urgensi Pembaruan Regulasi Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelligence Dan Deepfake di Indonesia: Perspektif Perlindungan Hak Privasi”, Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 11 No. 1 tahun 2025.
Yeni Yanti, “Deteksi Serangan Distributed Deniel of Service Pada Jaringan Sensor Nirkabel Menggunakan Support Vector Machine, G-Tech: Jurnal Teknologi Terapan, Vol. 8 No. 4 oktober 2024.
Yosua Hia. “Analisa Yuridis Pasal-Pasal Khusus Terkait Kejahatan Siber dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)”. Jurnal SELISIK. Vol. 10, No. 1, Juni 2024.
Yusep Mulyana, “Sosialisasi Implikasi Hukum Penggunaan Artificial Intellegence Dalam Tindak Pidana Cyber Crime Di Kabupaten Garu”, Besiru Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 1 No. 11 tahun 2024.
DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v7i2.10615
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)

