Hak Moral pada Kekayaan Intelektual di Era Komputasi Kuantum: Analisis Asas Alter Ego

Qorina Khoirunisa, Abdurrahman Abdurrahman, Muhammad Izzi

Abstract


Kemajuan komputasi kuantum menghadirkan tantangan baru bagi kedudukan hak moral dalam rezim hukum kekayaan intelektual, sebab temuan di bidang ini kerap dihasilkan melalui kombinasi algoritma otomatis, simulasi komputasi, dan eksperimen fisika kuantum dengan tingkat keterlibatan manusia yang berbeda pada setiap tahapnya. Kondisi ini menggugat fondasi hak moral yang sejak awal disandarkan pada teori personalitas, yang mengandaikan adanya jejak kesadaran pencipta dalam setiap karya yang dihasilkan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menjawab dua permasalahan: pertama, bagaimana pengaturan dan perlindungan hak moral dalam rezim kekayaan intelektual diposisikan untuk menghadapi tantangan komputasi kuantum; dan kedua, bagaimana asas alter ego dapat diposisikan sebagai landasan filosofis untuk memperkuat perlindungan hak moral di era tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa kerapuhan yang ditemukan pada fondasi filosofis hak moral bersifat epistemis dan praktis, yakni berupa kesulitan mengidentifikasi dan membuktikan secara konkret jejak personal pencipta dalam suatu temuan, bukan bersifat ontologis yang berarti hubungan personal antara pencipta dan ciptaannya turut lenyap. Kesenjangan hukum yang muncul karenanya tidak terletak pada keberadaan hak moral itu sendiri, melainkan pada ketidaksiapan mekanisme hukum untuk mengidentifikasi, membuktikan, serta menegakkan hubungan personal tersebut, terutama ketika kontribusi manusia dalam proses kreatif kuantum hanya hadir pada tahap awal sebelum sistem bekerja secara otonom. Komputasi kuantum juga berpotensi melemahkan sistem kriptografi yang menjadi tumpuan pembuktian kepemilikan karya digital, sehingga turut memperumit aspek pembuktian hak moral. Penelitian ini menyimpulkan bahwa asas alter ego tetap relevan dan kokoh sebagai landasan filosofis yang menegaskan hubungan tak terpisahkan antara pencipta dan karyanya, terlepas dari pengalihan hak ekonomi maupun perubahan teknologi yang digunakan. Pembaruan hukum yang dibutuhkan bukan pada perubahan konsep dasar hak moral, melainkan pada penguatan mekanisme pengaturan, seperti penetapan ambang kontribusi kreatif manusia, kewajiban dokumentasi proses penciptaan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan pemeriksa paten, agar perlindungan hak moral tetap relevan di tengah perkembangan komputasi kuantum.

 


Keywords


hak moral; asas alter ego; komputasi kuantum; kekayaan intelektual; personalitas pencipta

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v8i1.11350

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed by:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.