HUBUNGAN HUKUM DALAM KONTRAK PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Abstract
Abstrak
Perusahaan pialang berjangka sebagai perantara perdagangan menjadi penghubung antara nasabah dengan pasar berjangka komoditi melalui kontrak perdagangan berjangka yang melahirkan hubungan hukum.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: pertama, apakah dasar hubungan hukum antara perusahaan pialang berjangka dengan nasabah?. Kedua, apakah dalam kontrak perdagangan berjangka terdapat hubungan hukum yang melahirkan kewajiban finansial bagi perusahaan pialang berjangka?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hubungan hukum antara perusahaan pialang berjangka dan nasabah dalam kontrak perdagangan berjangka terjadi karena adanya perjanjian pemberian amanat dan perjanjian pemberian kuasa yang melahirkan hak dan kewajiban, serta terdapat kewajiban finansial bagi para pihak.
Keywords: Hubungan Hukum, Kontrak Perdagangan Berjangka, Perusahaan Pialang Berjangka, Nasabah
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/khk.v1i2.2589
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.