Sistem Hukum Menurut Hukum Adat dan Hukum Barat
Abstract
ABSTRAK
Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa, yang merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa Bangsa yang bersangkutan dari abad kea bad. Oelh karena itu maka setia bangsa di dunia ini mempunyai adat kebiasaan sendiri-sendiri yang tidak sama dengan bangsa lainnya. Dalam kehidupan masyarakat adat terdapat hukum yang mengatur tentang kehidupan masyarakat itu sendiri dimana kekuasaan dalam pengaturan hukum yang terbentuk disana sepenuhnya diatur oleh kepala adat berbeda dengan hukum barat yang terdapat pembagian hukum disana yaitu adanya pembagian hukum public dan hukum privat dan juga penyelesaian perkara akan diselesaikan oleh hakim sesuai dengan perkaranya yaitu apabila ada perkara perdata akan diselesaikan oleh Hakim Perdata dan apabila ada perkara Pidana maka akan diselaikan Oleh Hakim Pidana.
Kata kunci: Adat, Masyarakat Adat, Sistem Hukum
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/khk.v1i2.2590
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.