PERLINDUNGAN DATA PRIVASI DI INDONESIA DAN SINGAPURA TERKAIT PENERAPAN DIGITAL CONTACT TRACING SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN COVID-19 SERTA TANGGUNGJAWABNYA
Abstract
ABSTRAK
Virus COVID-19 sedang menjadi perhatian utama dunia hingga saat ini. Terkait pencegahan penyebarannya, Pemerintah Indonesia melakukan beberapa upaya, salah satunya dengan menerapkan digital contact tracing menggunakan aplikasi pelacakan. Pada pelaksanaannya, aplikasi pelacakan (contact tracing) mengumpulkan data pribadi seseorang (seperti nama lengkap, NIK, nomor telepon pribadi dan e-mail pribadi), yang sangat berpotensi akan terjadinya pelanggaran data pribadi. Selain menggunakan aplikasi pelacakan, metode digital contact tracing juga kerap dilakukan oleh pihak swasta dengan penginputan data pengunjung pada public places. Melalui tulisan dengan metode yuridis normatif ini, penulis akan membahas ketentuan hukum perihal data pribadi yang akan dihubungkan dengan penerapan digital contact tracing. Penulis juga akan melakukan kajian serupa pada negara Singapura, sebagai negara pertama yang menerapkan digital contact tracing melalui aplikasi pelacakan dan sebagai negara tetangga Indonesia. Penulisan ini terlebih dahulu akan melihat apakah penerapan digital contact tracing di Indonesia dengan aplikasi pelacakan yang ada, telah sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan digital contact tracing di Indonesia dengan aplikasi pelacakan melanggar beberapa prinsip terkait data pribadi. Peraturan data pribadi di Indonesia sendiri secara khusus masih sebatas peraturan menteri. Berbeda dengan Singapura, telah menjamin perlindungan data pribadi masyarakatnya melalui Personal Data Protection Act dan Public Sector Governance Act 2018, dan mengenai tanggung jawab pada data pribadi, di Indonesia masih sebatas sanksi administratif, sementara di Singapura, sampai pada pertanggungjawaban pidana.
Kata Kunci: Data Privasi; Aplikasi Contact Tracing; Digital Contact Tracing; COVID-19
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/khk.v2i1.3044
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.