Dampak Sosial Omnibus Law Cipta Kerja Perspektif Sosiologi Hukum

Lilies Annisah

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk menganalisa dampak social omnibus law cipta kerja perspektif sosiologi hukum. Analisis ini diharapkan dapat merangsang kepekaan generasi bangsa untuk peduli terhadap pemerintah dalam membenahi kebijakan-kebijakan regulasi yang dibuat. Selain itu, generasi bangsa mampu menjadi agen perubahan untuk pengembangan berbagai jenis sumber daya baik SDM maupun SDA yang ada. Selanjunya mampu untuk memajukan Negara Indonesia kearah yang lebih baik. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini mengungkapkan pandangan sosiologi hukum terhadap lahirnya omnibus law sebagai lembaga yang menitikbertakan penyederhanaan perundang-undangan dalam merevisi, memberlakukan, atau mencabut aturan perundang-undangan. Respon penolakan masyarakat terhadap pembentukan omnibus law, pemerinah harus memikirkan kelebihan dan kekurangan dalam setiap tindakan yang akan dilakukan. Pemerintah harus memperhitungkan secara matang konsekuensi yang akan timbul dari diberlakukannya suatu aturan perundang-undangan, terutama dalam mesejahterakn kehidupan rakyat.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v3i1.4522

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed by:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.