Implementasi Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Berbasis Keadilan: Peluang dan Tantangan

Eka Octha Reza

Abstract


Dalam praktiknya, tampaknya setiap konsumen tidak pernah lepas dari sengketa konsumen dan bahkan, setiap hari selalu terjadi pelanggaran hak-hak konsumen oleh pelaku usaha. Dari yang paling ringan dan sederhana hingga yang bernilai ekonomi tinggi.Namun mengingat nilai ekonomis kerugian yang dialami konsumen relatif kecil, maka konsumen sering mempasrahkan pelanggaran hak-haknya seperti itu. Hampir setiap hari media cetak maupun media elektronik,termasuk media sosial memberitakan dan memuat berbagai kerugian konsumen sebagai akibat terjadinya pelanggaran hak konsumen oleh pelaku usaha. Berbagai macam keluhan dari rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap produk tertentu sampai ke pelayanan jasa tertentu yang tidak memadai atau mengecewakan,Rasa ketidakpuasan tersebut dapat berkembang menjadi konflik yang dialami oleh masyarakat, yang dalam hal ini adalah konsumen. Kondisi dan keadaan konsumen yang dominan lemah dibanding dengan pelaku usaha, telah menyebabkan konsumen sering mempasrahkan dirinya untuk tidak menuntut pelaku usaha sekalipun konsumen telah mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku usaha. Dengan memperhatikan pemikiran Bemard Arif Sidhana, maka penelitian hukum ini dalam upaya mewujudkan  adanya kepastian hukum terhadap penyelesaian sengketa konsumen dalam memutus sengketa konsumen di Indonesia adalah merupakan penelitian hukum. yang berdasarkan paradigmatik hermeneutik yang dilandasi filsafat dan sifat keilmuan ilmu hukum menurut Bernard Arief Sidharta. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Berbasis Keadilan antara peluang dan tantangan pada dasarnya belum maksimal dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen hal ini dikarenakan  pengaturan kedudukan dan keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Indonesia, secara struktural tidak merupakan badan  yang sengaja dibentuk untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia layaknya sebuah institusi badan peradilan (judikatif) karena pendirian dan pembentukannya tidak didasarkan kepada Undang-Undang kekuasaan kehakiman yang berlaku di Indonesia.

Keywords


Perlindungan Hukum, Konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen



DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v6i1.5360

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed by:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.