Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Sebagai Bentuk Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia
Abstract
Rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia telah menimbulkan rasa takut masyarakat secara luas, mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga menimbulkan pengaruh yang tidak menguntungkan pada kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan Indonesia dengan dunia internasional. Peledakan bom tersebut merupakan salah satu modus pelaku terorisme yang telah menjadi fenomena umum di beberapa negara. Terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan bahkan merupakan tindak pidana Internasional yang mempunyai jaringan luas. Dengan menggunakan penelitian normatif serta data yang nyata dari bahan-bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa payung hukum tindak pidana terorisme yaitu UU Nomor 5 Tahun 2018 masih terdapat banyak kelemahan mendasar secara substasional yang dimana seharusnya Undang- Undang ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia. Sehingga, diperlukan adanya perbaikan dalam substansi dan membutuhkan kerjasama internasional melalui konvensi internasional agar terciptanya hukum yang kuat untuk memberantas tindak pidana terorisme di Indonesia.
Keywords
Perlindungan Hukum,Terorisme, Pemerintah
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/khk.v6i1.6293
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.