Perlindungan Hukum bagi Pengguna Jasa Peer To Peer Lending terhadap Keterlambatan Pembayaran Pinjaman Financial Technology

Ariza Umami, Iskandar Iskandar, Putra Adi P

Abstract


Perkembangan internet telah digunakan dalam teknologi informasi untuk mengembangkan industri keuangan dalam hal ini pengguna jasa dapat mengakses informasi dan fitur layanan elektronik saat ini berupa sistem Peer to Peer Lending dalam industri financial teknologi. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna jasa terkait keterlambatan pembayaran pinjaman dalam sistem Peer to Peer Lending dan upaya yang dapat dilakukan oleh debitur bila terjadi sengketa dalam Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau kepustakaan (Library Research). Pendekatan masalah yang digunakan melalui pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data diperoleh dari studi pustaka, dokumen dan jurnal-jurnal terkait. Data yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian dalam penelitian ini ditafsirkan bahwa : 1. Perlindungan hukum bagi Pengguna layanan peer to peer lending dapat dilakukan secara preventif dan represif. 2. Penyelesaian sengketa Financial Technology yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat dilakukan gugatan perdata di pengadilan dan juga dapat menyelesaikan sengketa melalui suatu lembaga penyelesaian sengketa alternatif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Saran penulis dalam penelitian ini : 1. Bagi pengguna layanan Peer To Peer Landing hendaknya pengguna lebih bijak dan lebih berhati hati dalam memilih platform agar terhindar dari praktek penipuan dan pastikan platform yang ingin digunakan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 2. Perlu diadakannya sosialisasi terhadap masyarakat mengenai pinjam-meminjam online agar masyarakat sadar dan mengetahui prosedur, resiko, dan langkah yang harus dilakukan ketika terjadi suatu konflik sehingga permasalahan Financial Technology dapat berkurang dan menerapkan standardisasi yang baik untuk menjadi sebuah jasa pinjam meminjam online yang tersebar di masyarakat.


Keywords


Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa, Layanan Peer To Peer Lending



DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v6i1.6372

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed by:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.