Kebijakan Formulasi Penggunaan Sanksi Pidana dalam Hukum Administrasi

Neisa Angrum Adisti

Abstract


Berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah harus dapat dijalankan dan ditegakkan apabila ada pelanggaran. Negara dalam hal ini pemerintah bertanggungjawab untuk menjaga aturan-aturan dalam perundang-undangan itu dijalankan. Dalam menegakkan aturan-aturan tersebut digunakan sanksi hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu  penelitian terhadap azas-azas hukum yang terkait dengan kebijakan formulasi penggunaan sanksi pidana dalam hukum administrasi. Keberadaan sanksi hukum diperlukan karena dengan ancaman hukuman diharapkan dapat dicapai paksaan rohani dan pengaruh mendidik terhadap yang berkepentingan. Salah satu ancaman hukuman tersebut adalah sanksi pidana.Penegakan Hukum Administrasi Negara oleh hukum pidana adalah mengenai sanksinya. Pentingnya sanksi pidana di dalam penegakan Hukum Administrasi Negara oleh Hukum Pidana dapat dilihat dari pendapat Logeman yang dikutip Soehardjo Sastrosoehardjo bahwa Hukum Administrasi Negara itu memberikan kaidah-kaidah yang membimbing turut serta pemerintah dalam pergaulan social ekonomi yaitu kaidah-kaidah yang oleh pemerintah sendiri diberi sanksi dalam hal pelanggaran. Di dalam kebijakan formulasi atau usaha pembentukan peraturan hukum pidana harus memperhatikan apa dan bagaimana formulasi pemidanaan yang tepat bagi suatu tindak pidana agar tujuan penanggulangan kejahatan dapat dicapai. Selama ini belum pernah dilakukan penelitian terhadap penggunaan hukum pidana di dalam hukum administrasi kebijakan apa yang selama ini ditempuh dan bagaimana kebijakan yang harus ditempuh dalam penggunaan hukum pidana dalam hukum administrasi. Menelusuri penggunaan peraturan hukum pidana dalam bidang hukum administrasi merupakan suatu keharusan karena akan dapat diketahui berbagai kelemahan dan seberapa jauh perlu adanya perubahan.

Keywords


Sanksi Pidana, Hukum Administrasi, Kebijakan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v5i1.7966

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed by:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.