Aspek-Aspek Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)

Ardiana Hidayah

Abstract


Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) merupakan masalah besar yang sudah mengancam manusia sejak adanya kehidupan manusia itu sendiri. Salah satu bentuk trafficking yaitu kegiatan perbudakan manusia yang terjadi jauh sebelum isu perdagangan orang semakin berkembang seperti sekarang. Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Setiap kegiatan perbudakan pada zaman itu dilakukan tanpa memperhatikan hak seseorang untuk hidup bebas, hal tersebut jelas menggambarkan mengenai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Antara korban dan pelaku adalah dua unsur terjadi kejahatan. Dari arena inilah kemudian kajian korban begitu penting untuk didalami lebih jauh, khususnya terkait korban perdagangan manusia. Hal ini dilakukan untuk menemukan metode yang tepat untuk digunakan sebagai efek jera pelaku kejahatan supaya tidak menimbulkan korban berikutnya, dan juga sebagai prasyarat pemenuhan kajian hukum pidana secara utuh. Korban selama ini hanya diwakili oleh negara sebagai orang yang menanggung akibat dari suatu kejahatan, yang akan membalas dendamkan kepada pelaku dengan prosedur seperti yang di atur oleh peraturan perundang- undangan. Dalam perwujudan sebagai undang-undang dalam proses penegakan hukum (Sistem Peradilan Pidana/ Criminal Justice System), yang semakin bermutu dan berorientasi pada kebenaran dan keadilan berdasarkanPancasila dan UUD 1945, koordinasi serasi antarfungsionaris hukum dan aparatur pemerintah terkait, Partisipasi masyarakat yang harus dimotifikasi, agar kondisi potensial dapat terangkat menjadi kekuatan nyata warga masyarakat yang peduli terhadap kejahatan dan aktif ambil bagian dalam penanggulangan, dan melakukan sikap antisipatif terhadap kejahatan.


Keywords


Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking), Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v5i1.7967

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed by:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.