Hak Aksesibilitas dalam Pemilu Untuk Penyandang Disabilitas
Abstract
Aksesibilitas merupakan salah satu hak asasi yang diatur dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemenuhan aksesibilitas dapat dilihat salah satunya dalam pelaksanaan pemilu, yang menjadi peran KPU. Namun berdasarkan hasil penelitian ditemukan adanya kekurangan dalam pemberian aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pemilu di Kota Langsa yang membuat pemilih disabilitas sulit untuk mengikuti pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum tentang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada pemilihan umum, Untuk mengetahui Pemenuhan ksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada pemilihan umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif, Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pemilu dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) dan berbagai peraturan lainnya. KIP berperan dalam memenuhi aksesibilitas ini untuk menjamin hak politik pemilih disabilitas. Namun, berdasarkan hasil penelitian peran KIP Kota Langsa belum maksimal dalam pemilu 2019. Kendala yang dihadapi KIP meliputi perubahan sistem pemilu, peraturan yang dinamis, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Selain itu, ketidaktahuan KIP tentang kelompok disabilitas tertentu juga menjadi masalah.
Keywords
Hak Aksesibilitas, Pemilu, Penyandang Disabilitas
DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v6i2.8466
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.