Penerapan Prinsip Ekonomi Syariah pada Investasi Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia

Septiani Monasari, Slamet Riyanto, Novekawati Novekawati

Abstract


Investasi dan jual beli saham masih dipersepsikan sebagai kegiatan yang bersifat spekulatif dan dianggap haram oleh beberapa kalangan masyarakat awam, karena dianggap serupa dengan perjudian. Artikel ini bertujuan untuk menyelidiki dan menganalisis aspek investasi saham syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam konteks hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang diterapkan adalah pendekatan yuridis normatif dengan penekanan pada analisis kualitatif. Data penelitian bersumber dari wawancara dengan sejumlah investor dan ahli hukum ekonomi syariah, serta tinjauan dokumen peraturan perundang-undangan dan studi literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sumber-sumber hukum Islam seperti al-Quran, hadits, fiqh, ijma ulama, dan pendapat ulama, jual beli saham dinyatakan sebagai tindakan yang sah (halal). Selanjutnya, transaksi saham dalam perspektif hukum ekonomi syariah dievaluasi melalui penggunaan akad, dengan penekanan pada Bai Al-Musawamah, serta merujuk pada prinsip musyarakah atau syirkah. Kesimpulan yang ditarik dari Fatwa DSN-MUI mengindikasikan bahwa investasi saham, menurut perspektif hukum ekonomi syariah, adalah sah (halal) ketika tujuannya terfokus pada investasi dan pengembangan aset, khususnya dalam konteks jual beli saham dengan underlying saham.

Keywords


Bursa Efek Indonesia, Hukum Ekonomi Syariah, Investasi, Saham



DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v6i2.9099

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed by:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.