Penerapan Asas Keadilan bagi Konsumen yang Tidak Dapat Memohon Pailit dan PKPU kepada Developer Apartemen Atau Rumah Susun terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023
Abstract
Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.Hal ini disebabkan karena salah satu poin dalam SEMA tersebut yang mengatur terkait kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yakni di mana pengembang atau developer apartemen atau rumah susun tidak dapat dimohonkan pailit dan PKPU.Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini yaitu penelitian hukum normatif dan menggunakan data sekunder.Hasil penelitian menunjukan bahwa permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Secara rinci, hal ini mengakibatkan tidak tercapainya asas keadilan bagi konsumen dikarenakan tidak dapat memohonkan Pailit dan PKPU kepada Developer sehingga keberlakuan SEMA ini dianggap bertentangan dengan salah satu asas dalam hukum kepailitan yaitu asas keadilan. Dalam hal perusahaan tertentu seperti perusahaan pengembang (developer) tidak bisa dimohonkan pailit ataupun PKPU, maka seharusnya diatur dalam bentuk peraturan yang selevel dengan UU ataupun UU No. 37 tahun 2004 di revisi.
Keywords
Kepailitan, Developer, SEMA, Konsumen, Keadilan
DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v6i2.9100
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.