Tinjauan Hukum Moratorium Permohonan Kepailitan dan PKPU serta Asas Kelangsungan Usaha dalam Prespektif Hukum Kepailitan

Muhammad Syahri Ramadhan, Mesya Assauma Nurfitrah, Moulyta Elgi Trinanda, Rizha Claudilla Putri

Abstract


Gagasan moratorium kepailitan dan PKPU muncul dari meningkatnya perkara yang didaftarkan di pengadilan niaga dan dampak ekonomi lainnya, sehingga moratorium sebenarnya bisa dikatakan bukanlah solusi yang tepat. Peninjauan kembali terhadap pembahasan moratorium dapat dilakukan apabila terdapat ketidakpastian dan jika moratorium dilaksanakan maka akan membawa kebaikan dan ketertiban bagi semua pihak. Moratorium perkara kepailitan dan PKPU bukanlah solusi yang efektif, mengingat lembaga kepailitan dan PKPU muncul dari UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU). Artinya, gagasan moratorium harus melalui proses legislasi agar bisa sinkron dengan  UU Nomor 37 Tahun 2004. Mekanisme ini tidak mudah dan memakan waktu lama hingga gagasan moratorium secara teknis menjadi peraturan hukum. Begitu pula dengan gagasan moratorium yang secara teknis hukumnya terkait dengan pembatasan kompetensi peradilan niaga, sehingga diperlukan sinkronisasi fungsi legislasi dan yudikatif. Jika diterapkan, hal ini akan menimbulkan banyak permasalahan sehingga penegakan hukum menjadi lebih efektif dan efisien. Penelitian hukum ini adalah jenis penelitian normatif yang mengarah pada penelitian kepustakaan.Debitur pailit dapat mengajukan rehabilitasi yang akan menghilangkan setatusnya sebagai debitur pailit. Prinsip-prinsip bisnis berkelanjutan bersifat luas dan mendasari hukum kepailitan dan pembayaran yang ditangguhkan. Penerapan asas kegiatan ekonomi berkelanjutan tidak hanya sebatas diatur dalam undang-undang saja, namun mempunyai arti yang lebih luas, yang juga mencakup seluruh proses proses kepailitan dan penangguhan pembayaran utang. Penerapan prinsip manajemen berkelanjutan dalam kepailitan dan penundaan pembayaran utang ini dimaksudkan untuk memberikan dampak positif terhadap peningkatan nilai ekonomi perusahaan yang akan digunakan untuk melunasi utang kepada kreditur.

Keywords


Moratorium, Kepailitan, Kelangsungan Usaha



DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v6i2.9102

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed by:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.