Problematika Kepailitan dan Pembubaran Bumn Persero Serta Perlindungan Hukum terhadap Kreditor

Win Yuli Wardani

Abstract


Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau Kepailitan dan bersamaan telah dalam proses penyidikan atau sudah dinyatakan melakukan tindak pidana seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun korupsi.  Hal ini yang sering mengakibatkan pertanyaan terkait pertanggungjawaban direksi dan harta aset yang dimiliki, karena dalam menjalankan tugas, pengurus kurator sering berhadapan dengan penyidik Polri dan/atau kejaksaan berkaitan dengan sita pidana atas harta pailit.Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU) Pasal 1 ayat (1) mendefinisikan kepailitan sebagai: ‘sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusannya dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas’. Adapun dalam  Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 disebutkan bahwa: ‘Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya’. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines. Pembubaran itu tak lepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, yang menyatakan Merpati Airlines pailit dan mengakibatkan kerugian besar bagi pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas. Artikel ini juga mengevaluasi langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemerintah untuk menghindari kebangkrutan BUMN lainnya dan menjaga keberlanjutan perusahaan negara dalam industri penerbangan.

Keywords


Kepailitan, BUMN, Merpati Airlines



DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v6i2.9103

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed by:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.