Tinjauan Yuridis Konversi Tanah Bekas Hak Milik Adat Dalam Hukum Nasional: Kepastian Hukum Serta Hambatannya
Abstract
Pendaftaran tanah telah lama digaungkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Ketentuan pendaftaran tanah lalu dirumuskan di dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang kemudian ditegaskan kembali dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, disebutkan bahwa pendaftaran atas tanah bekas hak milik adat harus dilakukan paling lambat 5 tahun setelah berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021, yaitu tahun 2026. Tujuan dari sistem pendaftaran tanah di Indonesia adalah guna menerbitkan suatu bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat hak atas tanah yang kemudian akan menjadi sebuah bukti yuridis. Melalui penelitian ini, penulis bertujuan untuk mengidentifikasi penerbitan bukti kepemilikan tanah yang berkaitan erat dengan asas kepastian hukum, mengingat masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan tanah bekas hak milik adat mereka. Hal ini menyebabkan masyarakat berada pada posisi yang rentan jika terjadi sengketa atas tanah tersebut. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi beberapa hambatan yang terjadi dalam pemenuhan kepastian hukum melalui pendaftaran tanah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andaru, R. R. & Yusma, A. D. (2021). TINJAUAN YURIDIS HUKUM PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA (Studi Komparatif Hukum Pendaftaran Tanah Sebelum dan Setelah Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). PROJUSTISIA, 2018.
Hadikusuma, H. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). PEMAHAMAN TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM MELALUI KONSTRUKSI PENALARAN POSITIVISME HUKUM. JURNAL CREPIDO, 15.
Masnadi, H. (2019). Kepastian Hukum Terhadap Surat Girik Sebagai Dasar Bukti Pendaftaran Hak Atas Tanah. JURNAL NUANSA KENOTARIATAN, 33.
Pangaribuan, M., Simanungkalit, D., Sinaga, E., Hutapea, N., Harahap, P., Mikael, G., & Nababan, R. (2024). Kepastian Hukum dalam Tanah adat dan UUPA yang mengatur Mengenai Tanah Adat. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik Vol.2, No.1, 278-279.
Perkas, R. & Lukman, F.X. A. (2022). Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Merujuk Kepada PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 10049.
Pontoh, R. Y. (2022). KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP TANAH ADAT YANG BELUM DIDAFTARKAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH. Lex Administratum, Vol. X No. 1, 59.
Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Santoso, U. (2013). HUKUM AGRARIA : Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.
Siregar, W. (2024). Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Bekas Milik Adat. NOTARIUS, Vol. 17 No. 2, 915.
Sugiarto, U. S. (2016). Pengadaan Tanah Untuk Keperntingan Umum. Malang: Intrans Publishing.
Sutedi, A. (2006). Kekuatan Hukum Berlakunya Sertipikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah. Jakarta: Cipta Jaya.
Usman, A. H. (2020). Perlindungan Hukum Hak Milik atas Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-undang Pokok Agraria. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 61.
DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v7i1.9798
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.