Perlindungan Hukum Konsumen Akibat Menggunakan Produk Kosmetik Palsu

Indrajaya Indrajaya

Abstract


Peredaran produk kosmetik palsu di pasaran saat ini semakin mengkhawatirkan dan menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan konsumen. Konsumen yang menggunakan kosmetik palsu seringkali mengalami kerugian baik fisik maupun psikologis, sementara perlindungan hukum terhadap mereka belum sepenuhnya efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta mengevaluasi peran pemerintah dan lembaga terkait dalam pengawasan dan penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif konsumen telah diberikan perlindungan hukum, implementasinya masih lemah, terutama dalam hal penindakan terhadap pelaku usaha ilegal dan pemulihan kerugian konsumen. Oleh karena itu, perlu peningkatan pengawasan, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran dalam peredaran kosmetik palsu.

Full Text:

PDF

References


Handayani, Tuti dan Novi Farida, Adat dan Tradisi Jawa, Pustaka Pelajar, 2006

Hafid Abbas, Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk : Perspektif Hukum dan HAM, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2018

Jonaedi Efendi, Prasetijo Rijadi, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Prenada Media, 2023

Manniche, Lise. Sacred Luxuries: Fragrance, Aromatherapy, and Cosmetics in Ancient Egypt. Cornell University Press, 1999

Ridwan Khairandy, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Yogyakarta : FH UII Press, 2013

Sutrisno, Mudji, Simbol dan Makna dalam Budaya Bali, Kanisius, 1999

Sulastri, Dewi, Perawatan Tubuh Tradisional Indonesia. Balai Pustaka, hlm. 43, 2002

Taylor, Jean Gelman, Indonesia: Peoples and Histories, Yale University Press, 2003

Tilaar, Martha, Kecantikan Perempuan Timur : Kosmetik dan Budaya, Gramedia, Jakarta, 1998

Siti Nurjanah, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Kosmetik di Indonesia, Penerbit Universitas Indonesia, 2019

Zhang, Ying. "Traditional Chinese Cosmetics: Cultural Heritage and Scientific Exploration." Asian Culture and History, 2013, vol. 5, no. 2

Nugroho, Heru, "Perkembangan Industri Kosmetik dan Perubahan Gaya Hidup di Indonesia.", Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 7, No. 1, 2018

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 54

Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengawasan terhadap Kosmetik




DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v7i1.9799

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed by:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.