Transformasi Lahan Tidur di Sekitar Kolam Retensi Menjadi Ruang Terbuka Publik

Reny Kartika Sary, Asmar Ihasan

Sari


Undang-Undang Tahun 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa setiap Kota harus meyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30% dari luas wilayah kota dimana 20 % berupa RTH publik dan 10 % berupa RTH privat. Untuk itu maka pemerintah pusat, kota maupun kabupaten harus memanfaatkan lahan tidur menjadi sebuah RTH yang bisa sangat bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu lahan tidur yang bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Kota Palembang adalah lahan tidur disekitar Kolam Retensi. Kolam retensi adalah suatu fasilitas umum yang digunakan untuk mengendalikan banjir, dimana biasanya kolam retensi memiliki luas yang cukup besar, sehingga area di kawasan tersebut bisa digunakan untuk pembuatan RTH.Dengan adanya kolam retensi di beberapa kawasan khususnya yang berada dikota Palembang, maka pemanfaatan kawasan kolam retensi menjadi kolam retensi plus RTH bisa menjadi solusi lahan yang semakin langkah untuk pembuatan RTH. Luaran penelitian ini adalah : (1) Desain Ruang Terbuka Hijau Pada Kolam retensi Kedamaian Palembang, yang sesuai dengan standar Permen PU No.5/PRT/M/2008.


Teks Lengkap:

PDF (English)


DOI: https://doi.org/10.32502/arsir.v4i2.2205

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by:

   

Arsir : Jurnal Arsitektur is lisenced under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
View My Stats