ANALISIS FUNGSI UTAMA RUANG TERBUKA NON HIJAU PUBLIK DI PELATARAN BENTENG KUTO BESAK PALEMBANG
Sari
Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) merupakan salahsatu elemen dari perencanaan kota. Salah satu Ruang Terbuka Non Hijau Publik di kota Palembang adalah Pelataran Benteng Kuto Besak. Pelataran Benteng Kuto Besak ini sudah beberapa kali mengalami perubahan, baik itu pada perubahan fungsi maupun perubahan bentuk. Pada tahun 1990-an. Pelataran ini merupakan pasar terbuka dan dermaga dagang tradisional yang berfungsi sebagai tempat berjualan bagi pedagang buah-buahan. Pada tahun 2000-an, pelataran ini dibuat agar terbentuk suatu Ruang Terbuka Publik yang berkualitas sebagai ruang rekreasi, wisata dan untuk beraktivitas warga yang bisa mencerminkan kepribadian masyarakat kota
Pada saat ini fungsi Pelataran Benteng Kuto Besak sebagai Ruang Terbuka Non Hijau masih belum maksimal. Ruang Terbuka Non Hijau ini seharusnya bisa mengakomodasi beberapa fungsi yaitu; 1) Ekologis; 2) Ekonomis; 3) Arsitektural dan 4) Darurat. Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) harus direncanakan sedemikian rupa agar bisa memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat perkotaan.
Penataan Ruang Terbuka Non Hijau ini perlu mendapatkan perhatian khusus agar penyediaannya bisa merata hampir disetiap sudut kota, baik itu diperumahan, di perkantoran maupun di area fasilitas umum yang bisa di datangi oleh warga kota tanpa batasan waktu. Hal ini berguna untuk menentukan fungsi dominan terhadap Ruang Terbuka Non Hijau yang akan dibuat. Berdasarkana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 12 Tahun 2009 tentang penyediaan dan manfaat Ruang Terbuka Non Hijau di Perkotaan, adapun fungsi Ruang Terbuka Non Hijau secara fisik adalah;1) sebagai wadah aktifitas budaya masyarakat dalam wilayah kota; 2) pengungkapan ekspersi budaya atau kultur lokal; 3) merupakan media komunikasi warga kota; 4) tempat olah raga dan rekreasi; 5) wadah dan objek pendidikan, penelitian dan pelatihan dalam mempelajari alam.
Pada saat ini fungsi Pelataran Benteng Kuto Besak sebagai Ruang Terbuka Non Hijau masih belum maksimal. Ruang Terbuka Non Hijau ini seharusnya bisa mengakomodasi beberapa fungsi yaitu; 1) Ekologis; 2) Ekonomis; 3) Arsitektural dan 4) Darurat. Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) harus direncanakan sedemikian rupa agar bisa memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat perkotaan.
Penataan Ruang Terbuka Non Hijau ini perlu mendapatkan perhatian khusus agar penyediaannya bisa merata hampir disetiap sudut kota, baik itu diperumahan, di perkantoran maupun di area fasilitas umum yang bisa di datangi oleh warga kota tanpa batasan waktu. Hal ini berguna untuk menentukan fungsi dominan terhadap Ruang Terbuka Non Hijau yang akan dibuat. Berdasarkana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 12 Tahun 2009 tentang penyediaan dan manfaat Ruang Terbuka Non Hijau di Perkotaan, adapun fungsi Ruang Terbuka Non Hijau secara fisik adalah;1) sebagai wadah aktifitas budaya masyarakat dalam wilayah kota; 2) pengungkapan ekspersi budaya atau kultur lokal; 3) merupakan media komunikasi warga kota; 4) tempat olah raga dan rekreasi; 5) wadah dan objek pendidikan, penelitian dan pelatihan dalam mempelajari alam.
Teks Lengkap:
PDF (English)DOI: https://doi.org/10.32502/arsir.v1i1.856
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by:
Arsir : Jurnal Arsitektur is lisenced under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.