Rekonstruksi Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Pemerintahan Setelah Lahirnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

M Fawwaz Arkan, Saidi M Abdullah, Slamet Riyanto

Abstract


Reformasi hukum administrasi negara di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memperluas ruang lingkup kontrol terhadap tindakan pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan peran Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengawal akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan pasca berlakunya undang-undang tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan dukungan data sekunder dari putusan pengadilan, literatur hukum, serta regulasi terkait. Temuan utama menunjukkan bahwa PTUN tidak lagi hanya berfungsi sebagai pengadil legalitas keputusan administratif, tetapi telah berkembang menjadi lembaga korektif yang turut menilai prosedur, substansi, dan unsur penyalahgunaan wewenang. Terdapat peningkatan jumlah perkara yang melibatkan tindakan pejabat tata usaha negara non-keputusan formal, menunjukkan bergesernya orientasi perkara TUN dari formalistik ke substantif. Peran korektif ini menandai terjadinya transformasi fungsi PTUN sebagai penjaga prinsip good governance dan rule of law dalam praktik administrasi negara. Kesimpulannya, PTUN kini berperan strategis dalam membentuk standar akuntabilitas administratif yang lebih progresif. Implikasi dari temuan ini menuntut pembaruan kelembagaan dan peningkatan kapasitas hakim administrasi agar mampu merespons kompleksitas perkara tata usaha negara secara adaptif dan berkeadilan.

 


Keywords


Akuntabilitas publik ; Fungsi korektif peradilan ; Good governance ; Perubahan peran PTUN ; Tindakan administrasi negara

References


Ali, M. (2021). Hukum administrasi negara: Antara teori dan praktik. Rajawali Pers.

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara. Konstitusi Press.

Barak, A. (2005). The judge in a democracy. Princeton University Press.

Butt, S., & Lindsey, T. (2018). Indonesian law. Oxford University Press.

Dwiyanto, A. (2011). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Gadjah Mada University Press.

Dwiyanto, A., & Pramusinto, A. (2003). Reformasi birokrasi publik di Indonesia. LP3ES.

Fakih, M. (2013). Analisis gender dan transformasi sosial. Pustaka Pelajar.

Febriansyah, H. (2021). Pendekatan substantif dalam putusan hakim PTUN: Antara realitas dan harapan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 221–243. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.2948

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. LaksBang Pressindo.

Indrayana, D. (2008). Negara hukum Indonesia: Demokrasi, HAM, dan reformasi hukum. Penerbit Buku Kompas.

Juwana, H. (2005). Reformasi hukum administrasi: Penguatan peran PTUN. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 12(2), 144–160.

Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep negara hukum dan pembangunan. Alumni.

Mertokusumo, S. (2015). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty.

Rasyid, M. R. (2003). Makna pemerintahan: Tinjauan dari segi etika dan kepemimpinan. PT Yarsif Watampone.

Ritonga, A. H. (2022). Tantangan PTUN dalam mewujudkan good governance: Kajian putusan 2015–2020. Jurnal Hukum Responsif, 10(1), 67–89.

Saputra, E. P. (2020). Kompleksitas hukum administrasi dalam putusan tata usaha negara. Jurnal Administrasi Publik dan Hukum, 8(3), 113–130.




DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v3i2.10055

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 M Fawwas Arkan, Saidi M Abdullah



Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.