E-Government Sebagai Objek Sengketa Tata Usaha Negara: Tinjauan Terhadap Kebijakan Digital Pemerintah

Saan Saan

Abstract


Praktik Transformasi digital pemerintahan Indonesia telah menghadirkan paradigma baru dalam sistem peradilan tata usaha negara, di mana produk electronic government (e-government) kini menjadi objek sengketa yang memerlukan konstruksi hukum yang adaptif. Penelitian ini menganalisis legalitas e-government sebagai objek sengketa tata usaha negara melalui pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada harmonisasi regulasi digital dengan prinsip-prinsip hukum acara peradilan. Landasan konstitusional dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan legitimasi fundamental bagi pengakuan e-government dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyediakan definisi Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat diadaptasi untuk mengakomodasi produk digital pemerintah yang memenuhi kriteria penetapan tertulis, konkret, individual, dan final. Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah memperkuat dasar hukum bagi tindakan administratif digital melalui pengaturan wewenang pemerintah dalam ranah elektronik dan pengakuan informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah  . Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas e-government sebagai objek sengketa tata usaha negara telah memperoleh pengakuan yuridis yang solid, namun menghadapi tantangan dalam aspek harmonisasi procedural dan substantive. Harmonisasi regulasi e-government dengan hukum acara peradilan tata usaha negara memerlukan adaptasi multidimensional yang mengintegrasikan due process, transparency, dan accountability dalam lingkungan digital untuk mewujudkan kepastian hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Keywords


E-Government; Harmonisasi Regulasi; Sengketa Tata Usaha Negara

Full Text:

PDF

References


Abrianto, B. O., Nugraha, X., Hartono, J., & Kosuma, I. P. (2023). Problematika Keputusan Tata Usaha Negara Yang Bersifat Fiktif Positif Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Arena Hukum, 16(3), 532–556. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2023.01603.5

Asnawi, E., & Libra, R. (2023). Analisis Yuridis Mengenai Pembuktian Informasi Dan Dokumen Elektronik Pada Sengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 389–410. https://doi.org/10.55292/s7qpcn77

Dian Aries Mujiburohman. (2022). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Edisi Revisi (Issue 5).

Gusman, S. W. (2024). Development of the Indonesian Government’s Digital Transformation. Dinasti International Journal of Education Management And Social Science, 5(5), 1128–1141. https://doi.org/10.38035/dijemss.v5i5.2868

Krisyulaeni. (2021). Eksistensi Pemberlakuan Sistem E-Court Dalam Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia. 167–186.

Kusumaningsih, R. (2025). Penguatan Kapasitas PTUN Dalam Menjalankan Fungsi Pemerintahan Melalui Electronic Government (E-Government) Sebagai Perwujudan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14.

Lumbanraja, B. Y. (2024). E-Floating Execution: Inovasi Eksekusi Elektronik Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Pembangunan Hukum Progresif. Jurnal Hukum Progresif, 12(2), 109–119. https://doi.org/10.14710/jhp.12.2.109-119

Natalie, S. D. R., Rafiqi, I. D., Fernanda, Z. D. S., & Janitra, A. K. (2025). Keputusan Tata Usaha Negara Elektronik Sebagai Obyek Gugatan Tata Usaha Negara: Kedudukan Dan Sistem Pembuktian. Wijaya Putra Law Review, 4(1), 1–22. https://doi.org/10.38156/wplr.v4i1.220

Prabowo, G. A. (2021). Pengaturan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Secara Elektronik. Jurist-Diction, 4(4), 1399. https://doi.org/10.20473/jd.v4i4.28454

Rahim, M. N., Vatmawati, N., Irmadani, C., & Paselle, E. (2024). Kasus Sengketa Tata Usaha Negara Dengan Objek Putusan Nomor 9/G/2023/PTUN.SMD., Kecamatan Balikpapan Selatan. Binamulia Hukum, 13(1), 35–43. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.671

Rayhan, A., Jazuli, H. E. R., & Nurikah, N. (2023). Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara: Obyek Sengketa Negatif dan Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Yustisia Tirtayasa : Jurnal Tugas Akhir, 3(3), 342. https://doi.org/10.51825/yta.v3i3.21791

Tanzil Multazam, M., & Widiarto, A. (2023). Digitalization of the Legal System: Opportunities and Challenges for Indonesia. Rechtsidee, 12. https://doi.org/10.21070/jihr.v12i2.1014

Wagola, R., Nurmandi, A., Misran, & Subekti, D. (2023). Government Digital Transformation in Indonesia. Communications in Computer and Information Science, 1835 CCIS(August), 286–296. https://doi.org/10.1007/978-3-031-36001-5_37

Yudhayana, S. W., Aziz, A. S., & Gusthomi, M. I. (2024). Modernisasi Proses Hukum Tata Usaha Negara : Percepatan Penyelesaian Sengketa Melalui Teknologi. 4(1), 2383–2388.




DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v4i1.10849

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Saan Saan



Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.