Pembentukan Kabinet Berdasarkan Koalisi Partai Politik Dalam Sistem Presidensialisme

Else Suhaimi

Abstract


Pemilihan presiden secara langsung merupakan salah satu ciri utama sistem pemerintahan presidensial yang menempatkan presiden sebagai pemegang mandat rakyat serta menuntut adanya keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Namun, penerapan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) mendorong partai politik untuk membentuk koalisi dalam pengusungan calon presiden dan wakil presiden. Koalisi tersebut tidak jarang melahirkan kesepakatan politik yang berlanjut hingga tahap pembentukan kabinet, khususnya terkait dengan pembagian kuota jabatan menteri. Dalam praktiknya, hak prerogatif presiden dalam pengangkatan menteri kerap dilaksanakan berdasarkan kesepakatan koalisi politik, sehingga membuka ruang intervensi partai politik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip sistem presidensialisme yang menekankan independensi eksekutif. Di sisi lain, meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan pejabat kementerian menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pembentukan kabinet. Seiring dengan perkembangan konsep negara hukum, pelaksanaan hak prerogatif presiden di berbagai negara mengalami pembatasan melalui prinsip dan regulasi hukum. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan hak prerogatif presiden dalam pembentukan kabinet berdasarkan koalisi partai politik serta menelaah kesesuaiannya dengan prinsip sistem presidensialisme dan negara hukum di Indonesia.


Keywords


Hak prerogatif; koalisi partai politik; pembentukan kabinet; sistem presidensialisme

Full Text:

PDF

References


Ahmad Siboy, 2023, Desain Jalan Tengah Penggunaan Hak Prerogatif Presiden dalam Penyusunan Kabinet, Prosiding HAPHTN-HAN, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Djayadi Hanan, 2014, Menakar Presidensialisme Multipartai di Indonesia, Upaya Mencari Format Demokrasi yang Stabil dan Dinamis Dalam Konteks Indonesia, PT Mizan Publika, Bandung

Else Suhaimi,2021, Hukum kepartaian Indonesia, (Analisis Pelaksanaan Fungsi Srategis Partai Politik dalam Melakukan Rekrutmen Calon Pejabat Publik, RajaGrafindo Persada, Depok

Jimly Asshiddiqie, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Buana Ilmu Populer, Jakarta.

Ni'matul Huda, 2001, Hak Prerogatif Presiden dalam Perspektif Hukum Tatat Negara Indonesia, Jurnal Hukum, No.18 Vol.8

Raditya Feda Rifandhana, Indro Budiono dkk, Eksistensi Serta Kewenangan Presiden DalamPengangkatan Menteri Pada UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Jurnal Dinamika Hukum dan Masyarakat E-ISSN : 2621-7228, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang Universitas Esa Unggul.

Saldi Isra, 2019, Sistem Pemerintahan Indonesia, Pergulatan Ketatanegaraan Menuju Sistem Pemerintahan Presidensial, PT RajaGrrafindoPersada, Depok

Sulkiah, 2019, Pelaksanaan Hak Prerogatif Presiden Dalam Penyusunan Kabinet Berdasarkan Pasal 17 Uud 1945 Amandemen Suatu Tinjauan Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Nurani Hukum :Jurnal Ilmu Hukum Volume 2 No.1,

Ucha Widya, 2022, Pemberhentian Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasca Perubahan, Jurnal Lex Renaissance, Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Indonesia, Vol. 7 No. 1




DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v4i1.10946

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Else Suhaimi



Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.