TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP CORPORATE SOCIAL RESPONSBILITY (CSR) SEBAGAI ETIKA BISNIS DAN ETIKA SOSIAL
Abstract
Pemangku kepentingan melalui perilaku yang secara sosial bertanggung jawab kepada masyarakat. Dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, pelaku bisnis atau perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan, hal ini difokuskan sebagai kegiatan yang berkesinambungan dan salah satu cara untuk mencegah krisis, yaitu dengan peningkatan reputasi atau image. Adapun yang menjadi perumusan masalah yaitu (1) Bagaimana penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai etika bisnis dan etika sosial?; (2) Bagaimana pandangan sosiologi hukum terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) yang berlaku di Indonesia?. Program CSR yang berkelanjutan diharapkan dapat membantu menciptakan kehidupan dimsyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri. Setiap kegiatan tersebut akan melibatkan semangat sinergi dari semua pihak secara terus menerus membangun dan menciftakan kesejahteraan dan pada akhirnya akan tercifta kemandirian dari masyarakat yang terlibat dalam program tersebut, sesuai dengan kemampuannya. Hal ini sejalan dengan pendapat Kingsley Davis dan Wilbert Moore, menurut mereka bahwa didalalm masyarakat terdapat Stratifikasi social dimana stratifikasi social itu dibutuhkan masyarakat demi kelangsungan hidup yang membutuhkan berbagai jenis pekerjaan. Tanpa adanya stratifikasi social, masyarakat tidak akan terangsang untuk menekuni pekerjaan-pekerjaan sulit atau pekerjaan yang membutuhkan proses berlajar yang lama dan mahal. Dari pandangan sosiologi hukum pelaksanaan CSR sebagai etika bisnis dan etika sosial merupakan suatu tanggung jawab perusahaan serta badan hukum, namun peranan dari masyarakat dan lembaga lainya juga penting dalam bekerja sama mewujudkan tanggung jawab social supaya terciptanya keamanan,keadilan serta tanggung jawab bagi seluruh pihak yang bersangkutan, mengingat badan hukum merupakan subyek hukum yang dalam kenyataan yuridis disejajarkan seperti manusia sebagai subyek hukum yang utama. sehingga konsekunsinya ketika manusia sebagai mahluk sosial memiliki banyak aspek eksternal yang harus diperhatikan yang dalam hal ini memperhatikan stakeholder termasuk lingkungan hidup melalui pelaksanaan CSR.
Stakeholders through behavior that is socially responsible to society. In carrying out its social responsibility, business people or companies focus their attention on three things, namely the economy, social and environment. As for the formulation of the problem, namely (1) How is the application of Corporate Social Responsibility (CSR) as business ethics and social ethics?; (2) What is the view of legal sociology on Corporate Social Responsibility (CSR) that applies in Indonesia? A sustainable CSR program is expected to help create a more prosperous and independent society. Each of these activities will involve a spirit of synergy from all parties to continuously build and create prosperity and in the end will create independence from the people involved in the program, according to their abilities. This is in line with the opinion of Kingsley Davis and Wilbert Moore, according to them that in society there is social stratification where social stratification is needed by the community for survival which requires various types of work. Without social stratification, people will not be stimulated to pursue difficult jobs or jobs that require a long and expensive learning process. From a sociological point of view, the implementation of CSR as business ethics and social ethics is the responsibility of companies and legal entities, but the role of the community and other institutions is also important in working together to realize social responsibility in order to create security, justice and responsibility for all parties concerned. , considering that legal entities are legal subjects which in juridical reality are equated with humans as the main legal subject. so that the consequence is when humans as social beings have many external aspects that must be considered which in this case pay attention to stakeholders including the environment through the implementation of CSR.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anggraeni, D.Y., & Djakman, C. D. 2018. Pengujian terhadap kualitas pengungkapan CSR di Indonesia. EKUITAS (Jurnal Ekonomi dan Keuangan), 2(1),
Serlika, Aprita. 2021. Sosiologi Hukum.Jakarta: Prenadamedia group.
F.Fauzan, corporation social responsibility dan etika bisnis. https://ejournal.unikama.ac.id/index.php/JEKO/article/view/49
Michiko, F. H. 2019. Tinjauan Hukum Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia (Studi Kasus pemberian Dana CSR melalui Hibah). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan). 3(3).
Nayenggita, G. B., Raharjo, S. T., & Resnawaty, R. 2019. Praktik corporate social responsibility (csr) di Indonesia. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 2(1),
Suhendro, S. dkk. 2019. Pelaksanaan CSR PT Asia Forestama Raya terhadap Peningkatan Perekonomian Masyarakat Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012. Ensiklopedia Sosial Review, 1(2).
DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v1i1.5596
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Farikh Idham Khalik, Reny Okprianti, Susiana Kifli
Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.