DILEMA PENEGAKAN HUKUM PENYELESAIAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN
Abstract
Aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan masyarakat berlangsung selama bertahun-tahun dan merupakan warisan secara turun-temurun. Dimana maraknya aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan dengan metode tradisional, telah memberikan dampak yang sangat besar, tidak hanya terhadap kelangsungan ekosistem lingkungan hidup, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar wilayah pertambangan, diantaranya ancaman kecelakaan tambang serta penyebaran penyakit yang diakibatkan oleh pencemaran bahan kimia berbahaya pada tanah dan air. Bahkan aktivitas pertambangan tanpa izin telah menyebabkan pendapatan daerah yang bersumber dari sektor tambang menjadi berkurang, terganggunya iklim investasi yang kondusif serta munculnya berbagai konflik sosial, dalam rangka mengoptimalkan upaya penanggulangan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka dapat dilakukan langkah-langkah melalui penerapan upaya penal meliputi penerapan sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan maupun non penal dengan mendorong pemerintah untuk meningkatkan upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan kegiatan usaha pertambangan serta mengubah pola pikir masyarakat dalam melaksanakan aktivitas penambangan melalui program kemitraan usaha dengan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.
Unlicensed mining activities carried out by the community last for years and are a legacy passed down from generation to generation. Where the illegal gold mining activities carried out using traditional methods have had a huge impact, not only on the sustainability of the environmental ecosystem, but also on the lives of the people who live around mining areas, including the threat of mining accidents and the spread of diseases caused by Pollution of hazardous chemicals in soil and water. In fact, mining activities without permits have reduced regional income from the mining sector, disrupted a conducive investment climate and the emergence of various social conflicts. criminal sanctions against parties involved in illegal gold mining activities in accordance with the provisions contained in laws and regulations and non-penalty by encouraging the government to increase efforts to foster, supervise and control the management of mining business activities and change the mindset of the community in carrying out mining activities through a business partnership program with companies holding mining business permits.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Rusianto, 2016, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori dan Penerapannya, Kencana, Jakarta.
Bakri S. 2018, Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengendalian Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Emas Ilegal di Sungai Mandor Kabupaten Landak. Jurnal Nestor Magister Hukum.
Chairul Huda, 2011, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
H. Salim HS, 2018, Pengantar Hukum Sumber Daya Alam, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hartana, H. 2017. Hukum Pertambangan (Kepastian Hukum Terhadap Investasi Sektor Pertambangan Batubara di Daerah). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH),Vol.3 No.1.
Hayati, T. 2015. Era Baru Hukum Pertambangan: Di Bawah Rezim UU No. 4 Tahun 2009. Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Herman, Danny. 2006. Pertambangan Tanpa Izin (Peti) Dan Kemungkinan Alih Status Menjadi Pertambangan Skala Kecil. Pusat Sumber Daya Geologi.
Kartodihardjo H. 2006. Masalah Kelembagaan dan Arah Kebijakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan 3(1): 29-41. DOI: 10.20886/jakk.2006. Vol. 3.No. 1.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Peter Mahmud Marzuki, 2008. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Roeslan Saleh, 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v1i1.5600
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Gocha Narcky Ranggalawe, Ino Susanti, Kamal Fahmi
Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.