PELAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA UNTUK MENDUKUNG PEMERINTAHAN YANG BERSIH DI LINGKUNGAN POLRES KABUPATEN MADIUN

Aurlena Rossyta, Bagus Sarnawa

Abstract


Abstrak. Pada saat penyelenggara negara menduduki jabatan tertentu tentu ada yang bertindak secara bebas atau berdasarkan kemauan mereka sendiri. Maka hal itu akan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian rakyat. Dalam SE Menpan-RB No. 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dijelaskan bahwa ASN, TNI     dan Polri wajib menyampaikan informasi harta kekayaan dalam bentuk SPT Tahunan. Hal ini membuat penulis tertarik untuk meneliti sistem serta kepatuhan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri di Lingkungan Polres Madiun khususnya Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana sistem laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada Polri di Kepolisian Resor Kabupaten Madiun? Dan Apakah indikator pencapaian prinsip transparansi good governance dalam LHKASN di Kepolisian Resor Kabupaten Madiun?, Jenis Penelitian yang digunakan yaitu penulisan hukum empiris dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa prosedur pelaporan ada tiga yaitu sosialisasi, pengisian SPT Tahunan dan akumulasi hasil laporan yang dicocokkan dengan pendapatan mereka dan hasil laporan pengisian SPT Tahunan yang diterima yaitu bukti penerimaan elektronik. Hasil laporan tersebut dijadikan sebagai ukuran untuk prinsip transparansi dalam good governance yang mana para PNS di Polres Madiun sudah patuh dan jujur dalam melaporkan harta kekayaan aparatur sipil negara.

Kata Kunci : LHKASN, Sistem, Transparansi

 

Abstract. When state officials occupy certain positions, of course some act freely or of their own accord. So this will open up opportunities for abuse of authority which will result in losses for the people. Submission of Wealth Reports for Civil Servants it is explained that ASN, TNI and Polri are required to submit wealth information in the form of an Annual SPT form. This makes the author interested in researching the system and compliance carried out by the State Civil Apparatus (ASN) within the Madiun Police, especially civil servants. The problem in this research is: What is the system for reporting assets of State Civil Apparatus carried out by civil servants to the Police at the Madiun Regency Police? And what are the indicators of achieving the principles of good governance transparency in the Madiun Regency Police of wealth reporting? The type of research used is empirical legal writing with qualitative data analysis techniques. The results of the research show that there are three reporting procedures, namely socialization, filling in the Annual SPT form and accumulation of report results adjusted to income and the results of the report for filling in the Annual SPT form received, namely electronic proof of receipt. The results of this reporting are used as a benchmark for the principle of transparency in good governance in which state civil servants at Madiun Police are obedient and honest in reporting the assets of state civil servants.

Keywords : wealth reporting, system, transparantion


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Achmad, Y., & Fajar, M. (2010). Dualisme Penelitian Hukum, Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.

Hidayat dan Bagus Sarnawa, B. (2022). Pengantar Hukum Sarana Pemerintahan. Pustaka Pelajar.

Jurnal

Humaeroh dkk., S. (2022). Analisis Transparansi Dalam Mendukung Akuntabilitas Realisasi Dana Desa Pada Desa Muruy Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Tahun 2020. Jurnal MODERAT, 8(1), 82.

Komara, E. (2019). Kompetensi Profesional Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia. Mimbar Pendidikan, 4(1), 73–84. https://doi.org/10.17509/mimbardik.v4i1.16971

Nasution, M. A. M. (2018). Pengaruh Pelayanan, Konsultasi dan Pengawasan Account Representative (AR) Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan. Jurnal Riset Akutansi Dan Bisnis, 18(2), 67–82.

Rahmawati dkk., A. A. (2022). Literature Review Pengaruh Penerapan E-Filing Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pelaporan Spt Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 1(1), 227.

Supusepa, D. (2020). Penerapan Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Jihk, 2(1), 12–29. https://doi.org/10.46924/jihk.v2i1.130

Suratno, S. B. (2017). Pembentukan Peraturan Kebijakan Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. E-Journal Lentera Hukum, 4(3), 164. https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i3.5499

Internet

Ernes, Y. (2023). KPK: 446 Pejabat Kejaksaan Belum Lapor LHKPN, Polisi Tinggal 64 Orang Lagi. https://news.detik.com/berita/d-6839009/kpk-446-pejabat-kejaksaan-belum-lapor- lhkpn-polisi-tinggal-64-orang-lagi




DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v1i1.8253

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Aurlena Rossyta, Bagus Sarnawa



Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.