PELAKSANAAN PENGIKATAN JAMINAN GADAI DEPOSITO BERJANGKA PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU PALEMBANG KANTOR WILAYAH II

ananda Nurhayati, Abdul Hamid Usman, Yonani Hasyim

Abstract


ABSTRAK Secara garis besar, terdapat beberapa proses pelaksanaan pemberian fasilitas kredit pada umumnya sampai dengan pengikatan jaminan pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Proses pemberian fasilitas kredit yang dilakukan dengan beberapa tahap sebelum pelaksanaan pengikatan jaminan apabila Bank Mandiri akan memberikan fasilitas kredit pada calon debitur. Dari sekian banyak produk perbankan, kredit lebih menarik untuk diteliti dikarenakan produk perbankan inilah yang sering terjadi permasalahan. Sering kali kredit yang diketahui menggunakan jaminan kebendaan, yaitu tanah, rumah, mobil, namun masyarakat Kota Palembang jarang yang mengetahui bahwa kredit juga dapat menggunakan jaminan deposito berjangka dari debitur. Oleh karena itu penulis mencoba membahas masalah kredit dengan jaminan deposito berjangka.

Pelaksanaan pengikatan jaminan gadai deposito berjangka pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dilakukan melalui lima tahapan yaitu tahap pertama dengan melakukan pengikatan kredit sebagai perjanjian pokok dimana didalamnya disebutkan jaminan kredit ini adalah deposito. Tahap kedua yaitu pengikatan deposito dilakukan dengan pembuatan akta perjanjian gadai antara pemilik deposito dengan pihak bank. Tahap ketiga, penyerahan bilyet deposito yang dijaminkan kepada pemegang gadai, dalam hal ini pihak bank. Penyerahan tersebut merupakan penyerahan yang nyata. Penyerahan nyata ini dilakukan bersamaan dengan penyerahan yuridis, sehingga penyerahan tersebut merupakan unsur sahnya gadai. Tahap keempat, bersamaan dengan tahap ketiga, pemilik deposito/penjamin harus memberikan kuasa kepada pemegang gadai/pihak bank untuk melakukan pencairan deposito dalam hal pemilik deposito/debitur wanprestasi. Tahap kelima, kreditur selaku penerima gadai deposito akan melakukan pemblokiran atas deposito jaminan tersebut sesuai dengan jangka waktu perjanjian kreditnya. Artinya sepanjang kredit sebagai perjanjian pokok belum dilunasi maka sepanjang itu pula deposito jaminan diblokir.

Penyelesaian yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. apabila debitur wanprestasi maka PT. Bank Mandiri akan mengirimkan Surat Peringatan pertama hingga Surat Peringatan ketiga dengan batas waktu masing-masing antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) minggu. Bila sampai surat peringatan ketiga masih tetap wanprestasi, maka dana deposito tersebut akan dicairkan oleh bank untuk melunasi seluruh kewajiban debitur.

Kata Kunci : Jaminan Gadai, Deposito Berjangka, Perbankan

 

 

ABSTRACK Broadly speaking, there are several implementation processes for granting credit facilities in general up to the binding of collateral to PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. The process of granting credit facilities is carried out in several stages prior to the implementation of collateral binding if Bank Mandiri will provide credit facilities to prospective debtors. Of the many banking products, credit is more interesting to study because it is this banking product that often causes problems. Often credits are known to use material guarantees, namely land, houses, cars, but the people of Palembang City rarely know that credit can also use time deposit guarantees from debtors. Therefore the author tries to discuss the credit problem with a time deposit guarantee.

Implementation of time deposit collateral binding at PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. carried out through five stages, namely the first stage by binding credit as a principal agreement in which it is stated that this credit guarantee is a deposit. The second stage, namely the binding of deposits, is carried out by making a deed of pledge agreement between the deposit owner and the bank. The third stage, delivery of deposit slips that are guaranteed to the pawn holder, in this case the bank. That surrender is real surrender. This real surrender is carried out simultaneously with the juridical surrender, so that the surrender is an element of the legitimacy of the mortgage. The fourth stage, together with the third stage, the deposit owner/guarantor must authorize the mortgage holder/bank to withdraw the deposit in the event that the deposit owner/debtor defaults. In the fifth stage, the creditor as the recipient of the mortgage deposit will block the collateral deposit in accordance with the term of the credit agreement. This means that as long as the credit as the principal agreement has not been repaid, so long as the collateral deposits are blocked.

Settlement carried out by PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. if the debtor defaults, then PT. Bank Mandiri will send a letter the first warning up to the third warning letter with a time limit of 1 (one) to 2 (two) weeks respectively. If until the third warning letter is still in default, then the deposit funds will be disbursed by the bank to pay off all debtor obligations.

Keywords : Pawn Guarantee, Time Deposit, Banking


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992

J.Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003

Rahadian SK’s Blog, Sejarah Bank Mandiri. Diakses Tanggal 14 Desember 2022

Srie Soedewi Masjchoen Sofyan, Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta, 1981

Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1987

Sutarno. Aspek-Aspek Hukum Kredit. Alfabeta. Bandung. 2005

Than Thong Kie, Studi Notariat Buku II, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2000




DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v1i1.8257

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 ananda Nurhayati, Abdul Hamid Usman, Yonani Hasyim



Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.