PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYIDIK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN BERUPA NARKOTIKA

Perli Prahasta, Hasanal Mulkan, Serlika Aprita, M. Novrianto Novrianto

Abstract


Abstrak. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Narkotika, pengertian narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tersebut. Narkoba tidak hanya dapat merusak bangsa namun juga para pengedar dan penegak hukum, contohnya seperti yang dilakukan para reserse narkoba selaku penyidik kasus narkotika yang dijadikan tersangka atas kasus penggelapan barang bukti narkotika 200gram jenis shabu.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses penyidikan terhadap penyidik yang melakukan tindak pidana penggelapan barang bukti hasil kejahatan berupa narkotika dan pertanggungjawaban pidana terhadap penyidik yang melakukan tindak pidana penggelapan barang bukti hasil kejahatan tersebut. Jenis hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan pengumpulan bahan penelitian berupa bahan-bahan hukum bersifat normatif dilakukan dengan cara penelusuran, pengumpulan, dan studi dokumen baik secara konvensional maupun menggunakan tekhnologi informasi.

Berdasarkan kasus penyimpangan yang dilakukan reserse narkoba selaku penyidik kasus narkotika yang dijadikan tersangka atas kasus penggelapan barang bukti narkotika 200gram jenis shabu, menurut AIPTU Arizal Gumay Propam Polresta Palembang, menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap penyidik tetap dilakukan baik menyangkut pidananya, pelanggaran disiplin Polri maupun pelanggaran kode etik profesi  polri yang tercantum dalam pasal 17. Oleh karena itu diharapkan kepada aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi pidana terhadap penyidik yang melakukan penggelapan barang bukti hasil kejahatan berupa narkotika.

 

Kata Kunci : UU No.35 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Narkotika, Penegak Hukum

 

Abstract. According to Law Number 35 of 2009 Article 1 concerning Narcotics, the definition of narcotics is a substance or drug derived from plants or non-plants, whether synthetic or semi-synthetic which can cause a decrease or change in consciousness, loss of taste, reduce or eliminate pain, and can creates dependency, which is differentiated into categories as attached in the Law. Drugs can not only damage the nation but also dealers and law enforcers, for example, drug investigators as narcotics case investigators were made suspects in the case of embezzling evidence of 200 grams of methamphetamine.

The purpose of this research is to determine the process of investigating investigators who commit the criminal act of embezzling evidence of the proceeds of crime in the form of narcotics and the criminal responsibility of investigators who commit the criminal act of embezzling evidence of the proceeds of the crime. The type of law carried out is normative juridical with a statutory approach and a conceptual approach. The legal materials used in this research are secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The collection of research materials in the form of normative legal materials is carried out by searching, collecting and studying documents both conventionally and using information technology.

Based on the case of irregularities committed by the narcotics investigator as a narcotics case investigator who was made a suspect in the case of embezzlement of 200 grams of narcotics evidence of the type of methamphetamine, according to AIPTU Arizal Gumay Propam Polresta Palembang, stated that the investigation process carried out against investigators was still being carried out regarding the crime, violations of police discipline and violation of the National Police's professional code of ethics as stated in article 17. Therefore, it is hoped that law enforcement officials can apply criminal sanctions against investigators who embezzle evidence of the proceeds of crime in the form of narcotics.

 

Keywords: Law No.35 of 2009 Article 1 concerning Narcotics, Law Enforcement


Full Text:

PDF

References


A.BUKU-BUKU

Andi Zaenal Abidin. 1983. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Poernomo. 1978. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Ghalia Indonesia.

Barda Nawawi arief. 2010. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Perdana Meddia Group.

Djoko Prakoso. 1987. Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: liberty.

Hari Sangka. 2003. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana I. Cetakan I. Mandar Maju.

M Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. 2008. Kejahatan tertentu dalam KUHP. Palembang: Unsri.

Marulak Pardede. 1995. Hukum Pidana Bank. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Moeljatno. 1987. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Mulani dan Barda Nawawie Arief. 2005. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. (bandung: Alumni).

R.Soesilo. 1974. Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara. Bogor: Politea.

Romli Atmasasmita. 1983. Bunga Rampai Hukum Acara Pidana. Bandung: Binacipta.

S.R Sianturi. 1996. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Cet IV.

Simons. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bndung: Citra Aditya Bakti.

Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: FH Universitas Diponegoro.

Syarifuddin Pettanasse. 2013. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Palembang: Unsri.

Usman Simanjuntak. 1994. Tekhnik Penuntutan dan Upaya Hukum, Jakarta: Binacipta.

Waluyadi. 2003. Hukum Pidan Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Yulies Tiena Masriani. 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Zainuddin Ali. 2010. Metode penelitian hokum. Jakarta: Sinar Grafika.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010

Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisisan Negara

Republik Indonesia.

C. INTERNET

http://id.m.wikipedia.org/wiki/narkoba

http://indonesiabergegas.com/index.php?option=com_content&view=article&id=81:peredaran-gelap-narkoba-dan-upaya-pencegahannya&catid=8&itemid=165

http://www.kalsel.polri.go.id/index.php/berita/923-berkas-tiga-penyidik-narkoba-dilimpahkan-ke-kajati.html

http://imanhsy.blogspot.co.id/2011/12/pengertian-pertanggungjawaban-pidana.html?m=1

http://www.mediabaca.com/2681/pengertian-pegawai-negeri-sipil-pns.html

http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e8ec99e4d2ae/apa-perbedaan-alat-bukti-dengan-barang-bukti.html

http://www.pengertianpakar.com/2015/08/pengertian-kejahatan-dan-pembahasannya.html?m=1#




DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v1i1.8258

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Perli Prahasta, Hasanal Mulkan, Serlika Aprita, M. Novrianto Novrianto



Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.