PENERAPAN SISTEM KEWARISAN ISLAM DALAM MASYARAKAT KOTA LUBUKLINGGAU YANG UMUMNYA MENGGUNAKAN SISTEM KEWARISAN ADAT

Mira Sa'diyyah, Abdul Hamid Usman, Koesrin Nawawie A

Abstract


Abstrak. Dalam kehidupan, setiap yang bernyawa pasti akan mengalami kematian, sebab kematian merupakan hal yang pasti dan tidak dapat dihindari oleh siapapun. Sebagai subjek hukum, meninggalnya seseorang menimbulkan akibat hukum yaitu timbulnya proses pembagian harta warisan. Dengan meninggalnya orang tersebut maka kekayaan-kekayaannya beralih pada orang lain yang ditinggalkannya, untuk itu dapat dikatakan bahwa dibutuhkannya suatu peraturan yang mengatur tentang hubungan hukum dengan kekayaan yang ditinggalkan orang yang telah meninggal dunia. Dalam Hukum Islam, arti waris berasal dari bahasa Arab yang berarti peninggalan-peninggalan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia. Seiring berjalannya waktu, penerapan sistem kewarisan Islam mulai banyak dikenal oleh masyarakat-masyarakat di daerah-daerah, hal ini disebabkan karena kesadaran masyarakat muslim di daerah tersebut mulai tinggi dalam melaksanakan perintah dari Sang Pencipta. Berkembangnya sistem kewarisan Islam pada masyarakat Kota Lubuklinggau merupakan kemajuan yang pesat yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, hal ini bukan berarti bahwa adat yang dianut oleh masyarakat setempat hilang dan tergantikan, namun kedua hal ini dapat menjadi hal yang berdampingan dalam kehidupan bermasyarakat.Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana penerapan sistem kewarisan Islam dalam masyarakat Kota Lubuklinggau yang umumnya menggunakan sistem kewarisan adat. 2) Apa kendala penerapan sistem kewarisan Islam dalam masyarakat Kota Lubuklinggau yang umumnya menggunakan sistem kewarisan adat.Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara, metode kepustakaan dan metode pengolahan data. Teknik analisa data yang digunakan adalah anlisis data secara kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan sistem kewarisan Islam dalam masyarakat Kota Lubuklinggau mulai umum dilakukan, dari yang mulanya menggunakan kewarisan adat, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti masyarakat yang mulai sadar akan pentingnya menerapkan pola kehidupan sesuai syari’at. Kendala dalam penerapan sistem kewarisan Islam pada masyarakat Kota Lubuklinggau yang umumnya menggunakan sistem kewarisan adat adalah: pengetahuan tentang waris Islam yang masih minim, perbandingan bagian yang dianggap timpang, perbedaan pendapat antar ahli waris dan corak adat yang masih kental.

Kata kunci: Penerapan, Sistem Kewarisan Islam, Sistem Kewarisan Adat

 

Abstract. In life, every living person will definitely experience death, because death is certain and cannot be avoided by anyone. As a legal subject, the death of a person gives rise to legal consequences, namely the process of dividing inheritance. With the death of that person, his assets pass to other people he left behind, for this reason it can be said that a regulation is needed that regulates the legal relationship with the assets left behind by people who have died. In Islamic law, the meaning of inheritance comes from Arabic, which means inheritance left by someone who dies. As time went by, the implementation of the Islamic inheritance system began to become widely known among communities in the regions, this was because the awareness of the Muslim community in these areas began to increase in carrying out orders from the Creator. The development of the Islamic inheritance system in the people of Lubuklinggau City is a rapid progress made by the community itself. This does not mean that the customs adhered to by the local community are lost and replaced, but these two things can be side by side in social life.The problems raised in this thesis are 1) How is the application of the Islamic inheritance system in the people of Lubuklinggau City, which generally uses a traditional inheritance system. 2) What are the obstacles to implementing the Islamic inheritance system in the Lubuklinggau City community which generally uses the traditional inheritance system.The data collection methods used in this research are interview methods, library methods and data processing methods. The data analysis technique used is qualitative data analysis.The results of the research show that the implementation of the Islamic inheritance system in the people of Lubuklinggau City is starting to become commonplace, from initially using traditional inheritance, this is caused by several factors, such as people who are starting to realize the importance of implementing a lifestyle according to the Shari'ah. Obstacles in implementing the Islamic inheritance system in the people of Lubuklinggau City who generally use the traditional inheritance system are: knowledge about Islamic inheritance that is still minimal, comparison of parts that are considered unequal, differences of opinion between heirs and traditional patterns that are still strong.

Keywords: Application, Islamic Inheritance System, Traditional Inheritance System.


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

A. Buku-Buku

Abdullah Gofar, Hukum Kewarisan Islam dan Peradilan Agama, Tunggal Mandri, Malang, 2016

Abdul Hamid Usman, Pokok-Pokok Hukum Adat, Tunas Gemilang Press, Palembang, 2015

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008

Badriyah Harun, Panduan Praktis Pembagian Waris, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009

Badan Pusat Statistik Kota Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau dalam Angka, Badan Pusat Statistik Kota Lubuklinggau, 2022

Djaja S Meliala, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Nuansa Mulia, Bandung, 2018

Ellyne Dwi Poespasari, Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Buku Pedoman Penulisan Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Palembang, 2020

Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990

Maman Suparman, Hukum Waris Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2015

Muhammad Ali Hasan, Hukum Warisan dalam Islam, N.V. Bulan Bintang, Jakarta, 1981

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Jakarta, Jakarta, 2008

Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Siska Lis Sulistiani, Hukum Perdata Islam, Sinar Greafika, Jakarta, 2019

Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2020

Tamakiran S., Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, CV. Pionir Jaya, Bandung, 1992

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1983

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau

Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Perda Kota Lubuklinggau No. 17 Tahun 2004 tentang Pemekaran Kota Lubuklinggau

C. Sumber Lainnya

Internet;

Jurnal Akta, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang

Jurnal Asy-Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung

Jurnal Ilmiah Advokasi, Fakultas Hukum, Universitas Labuhanbatu, Sumatera Utara

Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Langsa, Aceh

Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palembang

Jurnal Media Iuris, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya

Wawancara




DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v2i2.8268

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Mira Sa'diyyah, Abdul Hamid Usman, Koesrin Nawawie A



Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.