BENTUK KEJAHATAN DAN PELANGGARAN YANG TERJADI DI BIDANG PASAR MODAL DALAM INVESTASI

Isma Yani, Zetrla Erma

Abstract


Abstrak. Kegiatan di pasar modal tidak hanya melibatkan pembeli dan penjual efek, melainkan juga melibatkan si emiten sendiri atau perusahaan publik, lembaga regulator dan pengawas, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dahulu Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), bursa, profesi penunjang, lembaga penyimpan dan penyelesaian, lembaga kliring, biro administrasi efek, penasihat investasi, badan pemeringkat efek, wali amanat, dan lainnya. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) merupakan landasan hukum utama bagi keberadaan dan pelaksanaan kegiatan pasar modal di Indonesia. Penelitian adalah metode ilmiah yang sistematis untuk menjawab pertanyaan dalam bidang pengetahuan tertentu. Tujuannya adalah menemukan jawaban, fakta, dan fenomena menggunakan teknik-teknik yang efektif. Salah satu jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif, yang berfokus pada kajian norma-norma dalam bidang hukum. Penelitian ini dapat bersifat murni atau terapan dan melibatkan aspek normatif seperti keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, efisiensi hukum, otoritas hukum, serta norma dan doktrin hukum. Tindakan kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal memang sepertinya terlihat hampir sama. Kejahatan di pasar modal berarti tindakan-tindakan penyelewengan yang terjadi di dalam sedangkan pelanggaran merupakan hal-hal teknis yang terjadi tidak dengan semestinya dalam pasar modal. Bentuk-bentuk kejahatan atau boleh dikategorikan tindak pidana di bidang pasar modal adalah seperti penipuan, dan manipulasi pasar yang terdiri lagi atas marking the close; painting the tape; pembentukan harga berkaitan dengan merger, konsolidasi atau akusisi; cornering the market; pools; wash sales dan perdagangan orang dalam di samping itu ada juga beberapa tindakan pidana pasar modal yang lain. Sedangkan pelanggaran di pasar modal merupakan pelanggaran yang sifatnya teknis dan administratif.

Kata Kunci : Kejahatan; Pasar Modal; Investasi.

Abstract. Activities in the capital market do not only involve buyers and sellers of securities, but also involve the issuers themselves or public companies, regulatory and supervisory institutions, in this case the Financial Services Authority (OJK) formerly the Capital Market Supervisory Agency (Bapepam), stock exchanges, supporting professions, deposit and settlement institutions, clearing institutions, securities administration bureaus, investment advisors, securities rating agencies, trustees, and others. Law no. 8 of 1995 concerning Capital Markets (UUPM) is the main legal basis for the existence and implementation of capital market activities in Indonesia. Research is a systematic scientific method for answering questions in a particular field of knowledge. The goal is to find answers, facts and phenomena using effective techniques. One type of research is normative legal research, which focuses on studying norms in the legal field. This research can be pure or applied and involves normative aspects such as justice, legal certainty, usefulness, legal efficiency, legal authority, as well as legal norms and doctrine. Crimes and violations in the capital markets sector seem to look almost the same. Crime in the capital market means acts of fraud that occur in the capital market, while violations are technical matters that occur improperly in the capital market. Forms of crime or may be categorized as criminal acts in the capital markets sector include fraud and market manipulation, which again consists of marking the close; painting the tape; price formation related to mergers, consolidations or acquisitions; cornering the market; pools; wash sales and insider trading. Apart from that, there are also several other capital market criminal acts. Meanwhile, violations in the capital market are technical and administrative violations.

Keywords: Crime; Capital Market; Investment.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Andi Hamzah, 1983, Hukum Pidana Ekonomi, Jakarta: Erlangga.

Aziz Syamsuddin, 2013, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika.

Eduardus Tandelilin, (2010), Portofolio dan Investasi, Yogyakarta: Kanisius.

Irsan Nasarudin, Indra Surya, dkk, (2008), Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana Perdana Media Group.

James B. Steward, (1991), "Den of Thieves", Simon & Schuster, New York.

Junaedi, A. (2020). Tindak pidana Insider trading dalam praktik pasar modal Indonesia. Media Iuris, 3(3), 299-318.

Jusuf Anwar, (2005), Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, Bandung: Alumni.

Jusuf Anwar, (2008), Penegakan Hukum Dan Pengawasan Pasar Modal Indonesia, Seri Pasar Modal 2, Bandung: Alumni.

Munir Fuady, (2004), Bisnis Kotor: Anatomi Kejahatan Kerah Putih, Bandung: Citra Adytia Bakti.

Najib A. Gisymar, (2002), Insider Trading dalam Transaksi Efek, Citra Aditiya Bakti, Bandung.

Nasarudin, M. Irsan dan Surya I, (2004), Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia (Prenada Media).

Rasudin, (2008), Pasar Modal, Bandung: Alfabet.

Setiadi E and Yulia R,( 2010), Hukum Pidana Ekonomi (Graha Ilmu).

B. Jurnal

Daud, B. S., & Jaya, N. S. P. (2022). Kebijakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal. Journal of Judicial Review, 24(1), 59-80..

Edoardo, D. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Akibat Terjadinya Tindak Pidana Pasar Modal Ditinjau Dari Disgorgement Fund System (Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia).

ISMAYANI, I. (2018). Tindakan Hukum yang Dilakukan oleh Debitur Terhadap Kredit Sepeda Motor yang Macet Legal Action By Debtors on Bad Motorcycle Credits. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 1(1), 31-44..

Ismayani, I., & Asmaiyani, A. (2021). Upaya Hukum Terhadap Diri Seseorang Yang Di Dakwa Pasal 310 Kuhpidana Mengenai Kehormatan Dan Mengenai Nama Baik Didepan Umum. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 1(2), 7-14.

Ismayani, I., & Rizal, F. (2023). Penyelesaian Jaminan Fidusia Akibat Debitur Yang Dinyatakan Wanprestasi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(1), 715-732.

Ismayani, I., Yusri, Y., & Sianturi, P. (2022). Analisis Pengaruh Oligarki Terhadap Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 2(2), 385-395.

Jusuf, S. W. (2021). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penipuan Dalam Bidang Pasar Modal Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Lex Crimen, 10(1)..

Kh, S. S. A. (2021). Karakteristik Tindak Pidana Pasar Modal. Jurnal Hukum Bisnis, 5(1), 512-521..

Muhaling, S. (2021). Penegakan Hukum dan Penerapan Sanksi Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal yang Berlaku di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Lex Privatum, 9(8).

Prayitno, V. (2022). Studi Kasus Tindak Pidana Pasar Modal Pada Pt Reliance Securities, Tbk Dan Pt Magnus Capital. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(2), 9..

Raganatha, B. S. (2017). Tinjauan Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korporasi Yang Melakukan Insider Trading Dalam Pasar Modal. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 17-32..

Ramadhan, A., & Ratnawati, E. (2024). Pentingnya Pemahaman Penegak Hukum Tentang Pidana Pasar Modal Tinjauan Kasus Benny Tjokrosaputro. Ensiklopedia of Journal, 6(2), 20-27.

Rantetandung, N. C. N., & Sugama, I. D. G. D. (2021). Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Pasar Modal, Pencucian Uang Dan Korupsi: Studi Kasus Jiwasraya. Jurnal Kertha Negara, 9(10), 879-893..

RIZKI, M. (2021). Tinjauan Hukum Tentang Tindak Pidana Pasar Modal Berdasarkan Sistem Hukum Pidana Indonesia (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Kalimantan Mab).




DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v2i2.8289

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Isma Yani, Zetrla Erma



Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.