Analisis Hukum Perdata Terhadap Klaim Kepemilikan Tanah Yang Tidak Sah

Ramanedi Barma, Lulu Khoirunisa, Nia Nopriani, Salma Aprilia Rona, Ida Royani

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis terhadap klaim kepemilikan tanah yang tidak sah menurut perspektif hukum perdata Indonesia. Masalah kepemilikan tanah kerap kali menimbulkan konflik agraria yang berlarut-larut karena lemahnya sistem administrasi pertanahan serta tindakan manipulatif pihak-pihak tertentu yang mengklaim tanah secara ilegal. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klaim kepemilikan tanah tanpa alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, keberadaan sertifikat ganda dan manipulasi data dalam proses pendaftaran tanah menjadi faktor utama dalam munculnya klaim ilegal. Oleh karena itu, perlu penguatan sistem pendaftaran tanah, serta peran aktif pemerintah dan masyarakat untuk mengantisipasi dan menyelesaikan konflik pertanahan.

References


A. Buku

Yahya Harahap. (2017). Hukum Perdata tentang Hak Milik dan Sengketa Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudikno Mertokusumo. (2020). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Subekti. (2019). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Maria S.W. Sumardjono. (2018). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Boedi Harsono. (2017). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Salim HS. (2020). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Munir Fuady. (2019). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Refika Aditama.

Mochtar Kusumaatmadja. (2018). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.

Ahmad Redi. (2021). Hukum Pertanahan: Konsep dan Implementasi. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Ridwan Khairandy. (2022). Hukum Hak Milik Atas Tanah. Yogyakarta: FH UII Press.

B. Jurnal

Lestari, N. (2022). Sengketa agraria dan kepastian hukum: Tinjauan kasus sengketa tanah. Jurnal Hukum Agraria, Vol. 7, No. 1, hlm. 45–58.

Wahyudi, T. (2020). Perbuatan melawan hukum dalam perspektif KUHPerdata. Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 8, No. 2, hlm. 99–112.

Sulaiman, R. (2021). Reformasi agraria dalam sistem hukum nasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51, No. 3, hlm. 189–204.

Hakim, L. (2019). Kepemilikan dan sertifikasi tanah dalam hukum Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, Vol. 6, No. 1, hlm. 55–70.

Fitriani, R. (2023). Digitalisasi sistem pertanahan dan dampaknya terhadap sengketa. Jurnal Hukum Digital dan Teknologi, Vol. 2, No. 1, hlm. 73–90.

Yusuf, A. (2022). Tumpang tindih sertifikat: Kajian yuridis dan solusi. Jurnal Hukum Tanah dan Agraria, Vol. 9, No. 2, hlm. 121–136.

Ramadhan, F. (2020). Pengaruh hukum adat dalam sengketa kepemilikan tanah. Jurnal Sosial dan Hukum Adat, Vol. 4, No. 3, hlm. 207–222.

Nurhidayah, D. (2021). Konflik tanah dan peran pemerintah daerah. Jurnal Otonomi Daerah dan Hukum, Vol. 5, No. 2, hlm. 133–148.

Salmawati, E. (2022). Kajian hukum terhadap sertifikat ganda. Jurnal Keagrariaan Kontemporer, Vol. 3, No. 1, hlm. 51–66.

DOI: https://doi.org/10.58905/athena.v1i1.4

Aminuddin, M. (2023). Peluang dan tantangan digitalisasi tanah di Indonesia. Jurnal Teknologi Hukum, Vol. 1, No. 2, hlm. 88–105.




DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v3i2.9916

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Salma Aprilia Rona



Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.