SOSIALISASI BAHAYA PENYALAGUNAAN NARKOBA BAGI GENERASI MUDA DESA SUNGAI RENGIT KECAMATAN TALANG KELAPA KABUPATEN BANYU ASIN

Indra Jaya, Mulyadi Tanzil, Maryo Ronaldo, Irham Rsyadi

Abstract


Penyalahgunaan penggunaan narkoba saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, Karena hampir semua lapisan masyarakat baik itu pelajar, mahasiswa, Guru dan Dosen, PNS, TNI/POLRI, DPR, bahkan Pejabat Negara sudah sudah banyak yang “terjerat” dalam Tindak Pidana ini. Sehingga tidak berlebihan jika Presiden RI Joko Widodo dalam suatu kesempatan mengatakan bahwa “Situasi di negara ini sudah dalam Status Darurat Narrkoba”. Hal ini tidak berlebihan jika kejahatan ini dikatagorikan sebagai sebagai kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime). Khusus dikalangan pelajar dan mahasiswa Penyalahgunaan narkoba tentu sangat memprihatikan. Hal ini dikarenakan mereka merupakan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu perlu adanya partisipasi semua pihak untuk terus mensosialisasikan tentang dampak bahaya pengunaan narkoba baik dari sisi agama, kesehatan maupun hukum hukum. Tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya generasi muda dalam hal ini pelajar yang ada di Desa Sungai Rengit Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyu Asin tentang bahaya penyalagunaan narkoba tidak hanya dari perspektif hukum, melainkan juga Melalui upaya Pre- Emtif yaitu dengan penanaman nilai moral pada diri remaja, upaya Preventif yaitu pencegahan dengan melakukan pengawasan dan bimbingan secara komunikatif yang dilakukan oleh orang tua, guru, masyarakat” serta upaya Represif yaitu berupa tindakan hukum. Penyuluhan dilakukan dengan metode pemaparan meteri, diskusi dan tanya jawab

Full Text:

PDF

References


Ahmadi Sofyan, Narkoba Mengincar Anak Anda, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2007

A. Soedjono, Patologi Sosial, Bandung, Alumni, 2000

Atmasamita, Romli, Tindak Pidana Narkotika Trans Nasional Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2001

Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Jakarta, 2007

Hari Sasangka, Narkoika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung 2003

Lydia Harlina Martono dan Satya Joewana, Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba Berbasis Sekolah, PT. Balai Pustaka, Jakarta, 2006

Mardani, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional, Rajawali Pers, Jakarta. 2008

Mardani. H. 2008, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

Ma’sum,Suwarno, Penanggulangan Bahaya Narkotika Dan Ketergantungan Obat, Jakarta, CV. Mas Agung, 2003

Mohammad Taufik Makarao, Suharsil, Moh Zakky A.S, Tindak Pidana Narkotika, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005

Sitanggang, B.A, Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Jakarta, Karya Utama, 1999

Waresniwiro, M, Narkotika Berbahaya, Jakarta, Mitra Bintibmas, 1997

Undang - undang :

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Internet :

https://www.cnnindonesia. com/nasional/ 0210218193637 -12-608109/ kapolsek-astanaanyar, diakses tgl 19 Februari 2021




DOI: https://doi.org/10.32502/sa.v3i1.3882

Refbacks

  • There are currently no refbacks.