SOSIALISASI PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA, BANTUAN HUKUM DAN TATANAN HIDUP BARU DALAM MASA PANDEMI COVID 19 MELALUI ZOOM MEETING

Indrajaya Indrajaya, Nur Husni Emilson, Mulyadi Tanzili, Dea Justicia Ardha, Faisal Khofif, Azet Syam Noor

Abstract


UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekekarasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sanksinya masih diatur dalam pengaturan yang umum yaitu dalam Kitab undang – undang Hukum Pidana khusunya pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Setelah diberlakukannya UU PKDRT ini maka dengan sendirinya pelaku tindak pidana ini tidak lagi diancam dengan pasal yang terdapat dalam KUHP tapi dengan UU PKDRT yang ancaman Pidananya lebih berat karena UU ini bersifat khusus (Lex Specialis Derogat Legi Generali). Dari uraian, maka perlu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui Penyuluhan Hukum Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga. Kegiatan ini dilaksanakan berkerjasama dengan Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Palembang Angkatan 56 Non Posko (KKN Mandiri) Tahun 2021. Mengaingat kegiatan ini dilaksanakan dalam masa Pandemi Covid Corona 19 (COVID 19) maka pelaksanaannya dilaksanakan  secara Daring (dalam Jaringan) melalui zoom Meeting dan yang menjadi “tuan rumah” pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini adalah Mahasiswa yang ber KKN di Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim


Keywords


PKDRT, Bantuan Hukum, New Normal

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, 1986, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan, CV Akademika Pressindo, Jakarta

Bimo Walgito, 2009, Psikologi Sosial (Suatu Pengantar), C.V Andi Offset, Yogyakarta

Djamil Latif, 1985, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta

Erna Surjadi, 2011, Bagaimana Mencegah KDRT, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Fattah Hanurawan, 2010, Psikologi Sosial: Suatu Pengantar, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung

Farha Ciciek, 2003, Jangan Ada Lagi Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Irianto, Sulistyowaty, 2006, Perempuan dan Hukum, Yayasan Obor Indonesia, DKI Jakarta




DOI: https://doi.org/10.32502/sa.v4i1.4349

Refbacks

  • There are currently no refbacks.