SOSIALISASI PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA, BANTUAN HUKUM DAN TATANAN HIDUP BARU DALAM MASA PANDEMI COVID 19 MELALUI ZOOM MEETING
Abstract
UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekekarasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sanksinya masih diatur dalam pengaturan yang umum yaitu dalam Kitab undang – undang Hukum Pidana khusunya pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Setelah diberlakukannya UU PKDRT ini maka dengan sendirinya pelaku tindak pidana ini tidak lagi diancam dengan pasal yang terdapat dalam KUHP tapi dengan UU PKDRT yang ancaman Pidananya lebih berat karena UU ini bersifat khusus (Lex Specialis Derogat Legi Generali). Dari uraian, maka perlu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui Penyuluhan Hukum Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga. Kegiatan ini dilaksanakan berkerjasama dengan Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Palembang Angkatan 56 Non Posko (KKN Mandiri) Tahun 2021. Mengaingat kegiatan ini dilaksanakan dalam masa Pandemi Covid Corona 19 (COVID 19) maka pelaksanaannya dilaksanakan secara Daring (dalam Jaringan) melalui zoom Meeting dan yang menjadi “tuan rumah” pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini adalah Mahasiswa yang ber KKN di Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, 1986, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan, CV Akademika Pressindo, Jakarta
Bimo Walgito, 2009, Psikologi Sosial (Suatu Pengantar), C.V Andi Offset, Yogyakarta
Djamil Latif, 1985, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta
Erna Surjadi, 2011, Bagaimana Mencegah KDRT, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Fattah Hanurawan, 2010, Psikologi Sosial: Suatu Pengantar, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung
Farha Ciciek, 2003, Jangan Ada Lagi Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Irianto, Sulistyowaty, 2006, Perempuan dan Hukum, Yayasan Obor Indonesia, DKI Jakarta
DOI: https://doi.org/10.32502/sa.v4i1.4349
Refbacks
- There are currently no refbacks.