Penyelesaian Sengketa Olahraga secara Musyawarah Mufakat sebagai Pendidikan Karakter Fair Play: Analisis Hukum dan Pendidikan Olahraga pada Porprov Muba 2025

Dea Justicia Ardha, Iyakrus Iyakrus, Joni Emirzon

Abstract


Olahraga masa kini tidak lagi sekadar soal gerak fisik, tetapi telah berubah menjadi industri besar yang penuh kepentingan, sehingga sengketa dalam pertandingan pun semakin sering muncul mulai dari protes hasil, masalah teknis, hingga konflik administratif dan pelanggaran etika. Penyelesaian melalui litigasi atau arbitrase memang memberikan kepastian hukum, tetapi sering kali lambat, mahal, dan kurang mencerminkan nilai pendidikan dalam olahraga. Di sinilah musyawarah mufakat menawarkan alternatif yang lebih manusiawi dan dialogis, sejalan dengan nilai Pancasila dan prinsip ADR yang mendorong keputusan cepat, efisien, dan menjaga hubungan baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris untuk melihat bagaimana musyawarah bekerja dalam praktik, khususnya pada Porprov Muba 2025 yang dijadikan contoh nyata penerapan penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal. Melalui observasi dan wawancara, ditemukan bahwa dari tiga sengketa yang terjadi, semuanya dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus naik ke jalur banding. Hasil ini menunjukkan bahwa musyawarah mufakat tidak hanya mampu meredam konflik dengan cepat, tetapi juga membantu menanamkan nilai fair play melalui dialog yang mendorong empati, kesadaran diri, dan integritas. Temuan tersebut menegaskan bahwa musyawarah mufakat memiliki peran penting dalam membangun ekosistem olahraga yang sehat, harmonis, dan berkarakter, sehingga layak diinstitusionalisasikan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa utama dalam kompetisi olahraga di berbagai tingkatan.


Keywords


Character Education; Fair Play; Sports Dispute Resolution; Musyawarah Mufakat; Porprov Muba 2025

Full Text:

PDF

References


Bredemeier, David Light Shields and Brenda Light. 2009. True Competition: A Guide to Pursuing Excellence in Sport and Society. Champaign, IL: Human Kinetics.

Colucci, Michele. 2013. European Sports Law and Policy Bulletin International And Comparative Sports Justice.

David, and Light Shields and Brenda Light Bredemeier. 2009. True Competition: A Guide to Pursuing Excellence in Sport and Society. Champaign: Human Kinetics.

Diab, Ashadi L, Mustaqim Pabbajah, Ratri Nurina Widyanti, and Lian Mulyani Muthalib. 2022. “Accommodation of Local Wisdom in Conflict Resolution of Indonesia ’ s Urban Society.” Cogent Social Sciences 8, no. 1: 1–14. https://doi.org/10.1080/23311886.2022.2153413.

Friedman, Lawrence M., and diterjemahkan oleh M. Khozim. 2015. Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.

Mitten, Matthew J, Timothy Davis, Matthew J Mitten, and Timothy Davis. 2008. “Marquette Law Scholarly Commons Athlete Eligibility Requirements and Legal Protection of Sports Participation Opportunities Article Athlete Eligibility Requirements and Legal Protection of Sports Participation Opportunities.” Marquette University Law School.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Rahardjo, Satjipto. 2004. Ilmu Hukum: Pencarian, Pembebasan Dan Pencerahan. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Zehr, Howard. 2015. The Little Book of Restorative Justice: Revised and Updated Justice and Peacebuilding. Simon and Schuster.




DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v7i2.10737

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed by:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.