Analisis Yuridis Penjatuhan Hukuman Mati oleh Pengadilan Militer Palembang terhadap Pembunuhan, Perdagangan Senjata Api Ilegal dan Perjudian

Riana Ralin, Yudistira Rusydi, Febrina Hertika Rani

Abstract


Hukuman mati adalah hukuman terberat dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana berat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap Kopral Dua Bazarsah dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh terpidana. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan yuridis hakim dalam putusan nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 mencakup dakwaan oditur militer berdasarkan pasal 338 KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 303 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, keterangan terdakwa menyebutkan terdakwa menembak secara spontan tanpa mempertimbangkan akibatnya, keterangan saksi memberatkan terdakwa, barang bukti utama berupa satu senjata api milik terdakwa. Pertimbangan non yuridis mencakup latar belakang perbuatan terdakwa yang bertujuan menambah penghasilan, akibat perbuatannya menyebabkan tiga polisi meninggal, dan kondisi fisik dan psikis terdakwa sehat tanpa gangguan mental. Ada tiga upaya hukum yang dapat dilakukan terpidana yaitu upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi, serta upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Upaya non yuridis seperti grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, Pengaduan maladministrasi, keadilan restorative, Permohonan hak konstitusional. Upaya konstitusional yang dapat terpidana tempuh ialah Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi, Pengujian peraturan ke Mahkamah Agung dan Perlindungan Hak Konstitusional warga negara

Kata Kunci:Hukuman Mati, Pengadilan Militer, Tindak Pidana, Pembunuhan, Senjata Api.

 

 


Full Text:

PDF

References


Aliah, F, dkk. “Tinjauan Yuridis dan Hukum Islam terhadap Perbuatan Melawan Atasan (Insubordinasi), di Lingkungan Peradilan Militer III – Makassar”, Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, Volume 2 Nomor 3, DOI : https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i3.21486, 2021

Ariaman, R, dkk, (2015), “Hukum Pidana”, Malang : Setara Pres

Arief, B.N. (2017), “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru”, Jakarta : Kencana

Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, (2022), ”Naskah Akademik Rancangan Undang – Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi”, Jakarta: Badan Hukum Pembinaan Nasional

Leomuwafiq, G, dkk. “Kasasi Atas Dasar Judex Facti Salah menerapkan Hukum Dalam Perkara Kesusilaan Oleh Anggota Militer”, Jurnal Verstek, Volume 5 Nomor 2, DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v5i2.33460, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud. (2018), Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi), Jakarta : Prenadamedia Group.

Miarsa, F.R.D, dkk, “Judicial Review Peninjauan Kembali yang Dilakukan Oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Riset, Volume 1 Nomor 1, DOI : https://doi.org/10.62504/jimr916, 2023.

Muhammad Syafri Bahtra Holle, dkk. “Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan”, Jurnal Ilmiah Indonesia, Volume 10 Nomor 4, DOI : https://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/58207, 2025

Muhammad Zainuddin, dkk. “Penggunaan Metode Yuridis Normatif dalam Membuktikan Kebenaran pada Penelitian Hukum”, Smart Law Jurnal, Volume 2 Nomor 2, DOI : https://e-journal.unkaha.ac.id/index.php/slj/article/view/26, 2023

Purnamasari, G.C, “Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak – Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Pengaduan Konstitusional”, Jurnal Et Justitia , Volume 3 Nomor 2, DOI : https://doi.org/10.25123/vej.v3i2.2668, 2017.

Putusan Nomor 50-K/Pm.I-04/Ad/V/2025.

Rosidah, N. (2019), “Hukum Peradilan Militer”, Bandar Lampung : CV Anugrah Utama Raharja.

Sadana, “Pengadilan Militer Palembang Vonis Mati Kopda Bazarsah dalam Kasus Penembakan 3 Polisi” diterbitkan pada https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/pengadilan-militer-palembang-vonis-mati-kopda-bazarsah-0tK , diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2025 pukul 12:25 WIB. diakses pada tanggal 27 September 2025 pukul 15:52 WIB.

Sasmito, J. “Judicial Independence, Judges, Crime, Justice System, Military, Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, Volume 5 Nomor 1, DOI : https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/86, 2018.

Tim Redaksi, (2015), “Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Hukum Disiplin Militer, UU RI No.34 Tahun 2004 dan UU RI No. 25 Tahun 2014”, Yogyakarta : Pustaka Mahardika. ka Mahardika.




DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v8i1.11479

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed by:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.