Faktor Yang Mempengaruhi Politik Hukum Dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang
Abstract
AbstraksiHukum adalah seperangkat peraturan tingkah laku yang berisi perintah/anjuran, larangan, dan ada sanksi (upaya pemaksa) bagi para pelanggarnya.Berbagai faktor memengaruhi produk hukum di Indonesia dianggap lebih bersifat represif (menindas) dibandingkan responsif.Hukum adalah sebuah entitas yang sangat kompleks, meliputi kenyataan kemasyarakatan yang majemuk, mempunyai banyak aspek, dimensi, dan fase.Hukum merupakan produk politik sehingga karakter setiap produk hukum akan sangat ditentukan atau diwarnai oleh pertimbangan kekuatan atau konfigurasi politik yang melahirkannya.Alam paradigma baru, hukum tidak lagi dilihat sebagai entitas yang berdiri sendiri, melainkan harus mampu berinteraksi dengan entitas lain dengan tujuan pokok untuk mengadopsi kepentingan-kepentingan yang ada di dalam masyarakat. Untuk itu, tidaklah heran jika hukum bisa berinteraksi dengan politik.
Kata Kunci:Hukum, Politik, Masyarakat
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/khk.v1i1.2442
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.