HUKUM WARIS ISLAM (FARA’ID) DAN PENERAPANNYA DALAM MASYARAKAT ISLAM
Abstract
Abstraksi
Hukum waris adalah merupakan bagian dari hukum Islam dan menduduki tempat yang sangat penting dalam Hukum Islam . hal ini dapat dilihat pada Ayat Alquran yang mengatur sebab masalah warisan pasti dialami oleh setiap orang.
Negara Indonesia, mayoritas penduduknya adalah beragama Islam, yang berkewajiban menjalankan syariat Islam, baik dalam kaedah ibadah sebagai norma yang mengatur hubungan manusia dengan Khaliknya merupakan hubungan langsung yang bersifat tertutup karena sudah terperinci di dalam Al-Quran dan penjelasanya melalui sunnah Rasul.
Masyarakat muslim Indonesia belum melaksanakan kaedah-kaedah hukum yang bersumber dari Al Quran dan Al Hadits sebagai pedoman hidup bagi seorang muslim Khususnya kaedah hukum waris hal ini dipengaruhi beberapa faktor sejarah dan sosial kemasyarakatan.
Kata Kunci: Hukum Islam, Waris, Indonesia
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/khk.v1i2.2591
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.