Problematik Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia
Abstract
Abstrak
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak bisa dilepaskan pada masalah Hak Atas Kekayaan Intelektual. Contohnya perkembangan teknologi informasi dengan teknologi komunikasi. menyebabkan lahirnya kebutuhan untuk melindungi hasil rekayasa di bidang tersebut. Di negara maju Hak atas Kekayaan Intelektual telah menjadi bagian dari masyarakat sehari-hari, sehingga ilmu pengetahuan dan teknologi pembangunan di negeri ini selalu berorientasi pada perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Keunggulan dalam aspek perdagangan dapat dimiliki oleh negara maju karena salah satunya ditentukan oleh keunggulan komparatif dari kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan bidang hak kekayaan intelektual.
Kata kunci : Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/khk.v1i2.2592
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.