Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Bisnis Di Indonesia
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan jalan alternatif penyelesaian sengketa dalam Hukum Bisnis di Indonesia di luar lingkungan Peradilan. Penelitian artikel ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan melakukan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian mengemukakan bahwa urgensi penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan ditandai oleh kecenderungan masyarakat kalangan bisnis mendayagunakan penyelesaian sengketa tersebut. Jalan penyelesaian melalui ADR (Alternative Dispute Resolution) diangap lebih efektif efektif, efisien, cepat dan biaya murah serta menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution) yang berperkara dalam menyelesaikan sengketa khususnya hukum bisnis.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/khk.v3i1.4519
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.