Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Bisnis Di Indonesia

Meirina Nurlani

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan jalan alternatif penyelesaian sengketa dalam Hukum Bisnis di Indonesia di luar lingkungan Peradilan. Penelitian artikel ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan melakukan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian mengemukakan bahwa urgensi penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan ditandai oleh kecenderungan masyarakat kalangan bisnis mendayagunakan penyelesaian sengketa tersebut. Jalan penyelesaian melalui ADR (Alternative Dispute Resolution) diangap lebih efektif efektif, efisien, cepat dan biaya murah serta menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution) yang berperkara dalam menyelesaikan sengketa khususnya hukum bisnis.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v3i1.4519

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed by:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.