Analisis Alternatif Restruturisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan Pada Pandemi Covid-19 Melalui Pkpu, Kepailitan Dan Likuidasi

Atika Ismail

Abstract


Situasi pandemi covid 19 telah menyebabkan hancurnya perekonomian diseluruh dunia termasuk Indonesia. kelalaian debitur akibat pandemi covid-19 bisa dijadikan alasan mengajukan permohonan penundaan kewajiban utang. karena Akibat pandemi covid-19 yang menggangu stabilitas keuangan debitur, sehingga debitur tidak dapat melunasi utangnya atau lalai kepada kreditur dapat mengajukan permohonan penundaaan kewajiban pembayaran utang. Atas dasar pandemi covid-19, bahwa ketidakmungkinan pelaksanaan kontrak dalam bentuk ketidakmampuan financial. UUK & PKPU memberikan perlindungan hukum kepada debitur ditengah-tengah pandemi covid-19 supaya tidak jatuh pailit melalui PKPU sebagaimana diatur pada pasal 222 UUK & PKPU. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Praktik pembayaran utang melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berdasarkan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu dimulai dari prosedur pengajuan permohonan PKPU, PKPU sementara, publikasi putusan PKPU, penerimaan tagihan, pembuatan daftar piutang sementara, pelaksanaan rapat pencocokan piutang pembuatan daftar piutang tetap, rapat pembahasan atas rencana perdamaian yang meliputi restrukturisasi penawaran kepada kreditur terkait rencana perdamaian. Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) belum cukup memberikan kesempatan bagi debitur yang beriktikad baik untuk melangsungkan usahanya. Karena proses perdamaian ditentukan oleh kreditur, bahwa UUK & PKPU mensyaratkan suatu proses perdamaian dengan persetujuan kreditur. Aturan Pasal 229 UUK & PKPU memberikan kekuasaan penuh terhadap kepada kreditur, hal ini menyebabkan debitur tergantung terhadap putusan para kreditur.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v3i1.4520

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed by:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.