Analisis Pembentukan Asean Cross Border Insolvency Regulation Sebagai Solusi Permasalahan Kepailitan Lintas Batas Di Asean
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisa mengenai ASEAN cross border insolvency regulation sebagai solusi dalam menyelesaikan permasalahan kepailitan lintas batas di kawasan ASEAN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative atau doctrinal. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa bila tidak ada kesatuan atau keseragaman di dunia perekonomian ASEAN terkait hukum kepailitan dapat menimbulkan persoalan jalan dan prosedur pengakuan serta pelaksanaan putusan pailit asing. Kehadiran pembentukan Asean cross broder insolvency regulation sebagai solusi permasalahan kepailitan lintas batas di Asean diharapkan dapat menjadi upaya dalam menyelesaikan persoalan dan bisa mengurangi ketidakpastian, serta menjadi solusi yang tepat.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/khk.v3i1.4521
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.