Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/Puu-Xiii/2015 Tentang Ketenagalistrikan Terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945

K.A Noviansyah

Abstract


Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) membuka peluang diperbolehkannya kembali sistem unbundling dalam usaha penyediaan listrik dan dianulirnya penguasaan ketenagalistrikan oleh Negara. Rumusan masalah penelitian ini terkait apakah sistem unbundling di bidang ketenagalistrikan sesuai dengan konsep penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD NRI 1945, serta bagaimanakah pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap inskonstitusionalitas sistem unbundling di bidang ketenagalistrikan berdasarkan Putusan MK Nomor  111/PUU-XIII/2015. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan jenis dan sumber bahan penelitian dari data sekunder. Teknik pengumpulan bahan penelitian melalui studi kepustakaan, dengan teknik penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian ini adalah, sistem unbundling tidak sesuai dengan konsep penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD NRI 1945, karena mengakibatkan terpisah-pisahnya usaha penyediaan listrik yang membuka peluang tidak dikuasainya listrik oleh negara secara langsung sehingga berdampak harga tarif dasar listrik menjadi mahal dan tidak adanya kepastian hukum. Padahal, listrik adalah energi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak sebagaimana amanat Pasal 33 UUD NRI 1945 dan nilai keadilan dalam sila kelima Pancasila. Pertimbangan MK berdasarkan Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 menafsirkan bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan mengandung sistem unbundling di bidang ketenagalistrikan yang inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD NRI 1945 apabila digunakan sebagai pembenaran untuk praktik unbundling dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v3i1.4523

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed by:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.